Kegiatan Bunda PAUD
Kegiatan pembelajaran di PAUD Flamboyan Desa Sukodono. Kegiatan dilakukan dengan melatih jari yaitu menempel daun pada gambar. PAUD Flamboyan berada di RT.052 RW.01 Desa Sukodono.
Kegiatan pembelajaran di PAUD Flamboyan Desa Sukodono. Kegiatan dilakukan dengan melatih jari yaitu menempel daun pada gambar. PAUD Flamboyan berada di RT.052 RW.01 Desa Sukodono.
TP.Posyandu Kecamatan Keling mengikuti rapat zoom meeting Sosialisasi Kepmendagri tentang Tata Cara Registrasi Posyandu Tahun 2026. Rapat koordinasi dan sosialisasi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.3.2.1.3-2834 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Registrasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Langkah ini merupakan tindak lanjut operasional dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengenai transformasi penataan kelembagaan Posyandu untuk mendukung 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tujuan Registrasi Posyandu untuk Memastikan setiap Posyandu terdaftar secara resmi di database Kementerian Dalam Negeri melalui sistem nasional. Pemberian Nomor Registrasi untuk menertibkan identitas Posyandu agar validasi data pembinaan, bantuan, dan pemenuhan sarana prasarana tepat sasaran.
Pada Sabtu, 26 September 2026, Ketua Dekranasda Kecamatan Mlonggo bersama Camat Mlonggo dan Ketua Dekranasda Desa Srobyong melakukan kunjungan ke UMKM Furniture milik Bapak Sutrisno yang berlokasi di Desa Srobyong RT 02 RW 04. Kunjungan ini menjadi bentuk perhatian dan dukungan terhadap keberadaan UMKM lokal yang terus berkembang di wilayah Kecamatan Mlonggo. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melihat secara langsung kegiatan usaha dan potensi produk furniture yang dikembangkan oleh pelaku UMKM di Desa Srobyong. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan dukungan dan motivasi kepada pelaku usaha agar terus mengembangkan kualitas produk, kreativitas, serta pengelolaan usaha sehingga memiliki peluang untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas. Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya motivasi pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha berbasis potensi dan keterampilan lokal. Sebagai tindak lanjut, Dekranasda Kecamatan Mlonggo bersama Dekranasda Desa Srobyong diharapkan dapat terus memberikan pendampingan, promosi, dan membuka peluang jejaring pemasaran bagi produk-produk UMKM lokal. Melalui kunjungan ini, diharapkan perhatian dan dukungan terhadap pelaku UMKM semakin kuat sehingga usaha furniture di Desa Srobyong dapat terus berkembang. Semoga UMKM Kecamatan Mlonggo semakin kreatif, produktif, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan perekonomian masyarakat.
Kegiatan Pokja Posyandu Desa Sukodono. Kegiatan diikuti oleh kader posyandu se Desa Sukodono. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Sukodono.
Mengikuti Zoom Sosialisasi Kepmendagri. Senin, 28 September 2026 dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. PKK juga mengikuti zoom untuk menambah wawasan.
Pada Senin, 28 September 2026, Ketua TP Posyandu Kecamatan Mlonggo ibu Ernawati Sofuan bersama Sekretaris TP PKK Kecamatan Mlonggo ibu Restiana mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5-1935 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Registrasi Posyandu. Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperoleh informasi dan pemahaman mengenai ketentuan pemberian nomor registrasi Posyandu. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus terkait tata cara pemberian nomor registrasi Posyandu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kesiapan pengurus dalam mendukung tertib administrasi serta pendataan Posyandu di wilayah Kecamatan Mlonggo. Sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya pemahaman yang sama mengenai mekanisme pemberian nomor registrasi Posyandu serta tertibnya administrasi dan pendataan Posyandu. Sebagai tindak lanjut, informasi yang diperoleh melalui sosialisasi ini dapat menjadi bahan koordinasi dan pembinaan kepada pihak terkait dalam pelaksanaan registrasi Posyandu di Kecamatan Mlonggo. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan administrasi Posyandu semakin tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga pemahaman yang diperoleh dapat mendukung penguatan tata kelola Posyandu serta meningkatkan kualitas pelayanan Posyandu bagi masyarakat Kecamatan Mlonggo.