Sosialisasi Kepmendagri tentang Tata Cara Registrasi Posyandu
TP.Posyandu Kecamatan Keling mengikuti rapat zoom meeting Sosialisasi Kepmendagri tentang Tata Cara Registrasi Posyandu Tahun 2026. Rapat koordinasi dan sosialisasi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.3.2.1.3-2834 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Registrasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Langkah ini merupakan tindak lanjut operasional dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengenai transformasi penataan kelembagaan Posyandu untuk mendukung 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tujuan Registrasi Posyandu untuk Memastikan setiap Posyandu terdaftar secara resmi di database Kementerian Dalam Negeri melalui sistem nasional. Pemberian Nomor Registrasi untuk menertibkan identitas Posyandu agar validasi data pembinaan, bantuan, dan pemenuhan sarana prasarana tepat sasaran.