Smart Kartini Logo SMART KARTINI
Arsip Jejak Pengabdian

Warta Kegiatan

Menampilkan 6577 Warta PKK
Tingkat: Semua Tingkat
Sosialisasi Caping PKK di Desa Bumiharjo
Kecamatan Keling

Sosialisasi Caping PKK di Desa Bumiharjo

#PKK

Kegiatan sosialisasi program CAPING PKK (Cepat Melayani Administrasi Penduduk dengan Pendamping PKK) di Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling dari Disdukcapil Kab. Jepara. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Keling, Ketua TP.PKK Kecamatan Keling, Ketua TP.PKK Desa Bumiharjo beserta Kader PKK Desa Bumiharjo. Dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) adalah hak dasar sekaligus kebutuhan utama setiap warga negara. Memahami bahwa terkadang kesibukan, jarak, atau keterbatasan informasi membuat sebagian warga menunda-nunda pengurusan dokumen penting ini. Oleh karena itu, Tim Penggerak PKK hadir membawa solusi nyata melalui sebuah program inovasi yang dinamakan CAPING PKK, yaitu Cepat Melayani Administrasi Penduduk dengan Pendamping PKK. Program CAPING PKK ini dirancang untuk memotong jarak dan waktu. Melalui program ini, kader-kader PKK di Desa Bumiharjo bukan lagi sekadar penggerak kegiatan sosial, melainkan juga bertindak sebagai pendamping administrasi kependudukan langsung hingga ke tingkat keluarga. Warga yang membutuhkan bantuan atau mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan kini dapat dibantu dan didampingi secara langsung oleh kader PKK di lingkungannya masing-masing. Melalui sosialisasi ini, diharapkan program CAPING PKK dapat menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman bersama. Momentum ini untuk meningkatkan peran aktif dalam memberikan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan tepat kepada masyarakat. Manfaatkan kemudahan ini agar seluruh anggota keluarga kita memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid. Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah desa, TP PKK Kecamatan Keling, kader desa, dan seluruh masyarakat adalah kunci utama keberhasilan program ini. Mari bersama-sama kita sukseskan CAPING PKK di Desa Bumiharjo demi terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan pelayanan publik yang lebih prima.

Teknik Analisis Pelanggafan Hukum Pada Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Desa Bandung, Kec. Mayong

Teknik Analisis Pelanggafan Hukum Pada Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

#PKK

Kegiatan Pelatihan Paralegal Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Daerah TP PKK Provinsi Jawa Tengah Angkatan VI Pada sesi kali ini, pukul 13.00 sampai dengan 14.30. Teknik Analisis Pelanggafan Hukum Pada Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Oleh Nur Laila Hafidhoh Di sesi ini dibentuk kelompok untuk berdiskusi menganalisis kasus yang terjadi, kemudian di sinkronkan dengan peraturan perundang - undangan yang mengatur kasus tersebut. Kemudian pemaparan kasus setiap kelompok terkait jenis kasus, tindak pidana dan ancaman yang menjeratnya, serta hak atas korban. Peserta diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan, identifikasi unsur pelanggaran hukum, hak-hak korban, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Kegiatan juga membekali peserta dengan kemampuan menganalisis permasalahan secara tepat, mendokumentasikan informasi yang diperlukan, serta menentukan langkah pendampingan dan rujukan yang sesuai dengan kebutuhan korban. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memberikan pendampingan yang responsif, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik korban. Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, Semarang, 13 Agustus 2026

Peran Paralegal dalam Edukasi dan Pencegahan P4GN
Desa Bandung, Kec. Mayong

Peran Paralegal dalam Edukasi dan Pencegahan P4GN

#PKK

Kegiatan Pelatihan Paralegal Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Daerah TP PKK Provinsi Jawa Tengah Angkatan VI Peran Paralegal dalam edukasi dan pencegahan P4GN Jadi, jika ini pertanyaan untuk soal pelatihan paralegal: jawabannya adalah SAPA 129. P4GN P4GN adalah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. P4GN merupakan upaya untuk: 1. Mencegah penyalahgunaan narkotika. 2. Memberantas peredaran gelap narkotika. 3. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya narkotika. 4. Mendorong rehabilitasi bagi penyalahguna/korban penyalahgunaan narkotika. 5. Membangun peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Narkoba di bagi menjadi 3 Di Indonesia, narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu: 1. Narkotika Golongan I – berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk pengobatan secara umum. Contoh: ganja, heroin, kokain. 2. Narkotika Golongan II – dapat digunakan untuk pengobatan sebagai pilihan terakhir dengan pengawasan ketat. Contoh: morfin, petidin. 3. Narkotika Golongan III – memiliki potensi ketergantungan yang lebih ringan dibanding Golongan I dan II. Contoh: kodein. Layanan pengaduan khusus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diakses 24 jam, yaitu SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Kontaknya: ☎️ Telepon: 129 💬 WhatsApp: 08111-129-129 🌐 Pengaduan juga dapat dilakukan melalui formulir online SAPA 129. Layanan ini dapat digunakan oleh korban maupun orang yang mengetahui atau menyaksikan kekerasan terhadap perempuan atau anak. SAPA 129 juga dapat membantu menghubungkan korban dengan layanan pendampingan, kesehatan, perlindungan, dan proses hukum sesuai kebutuhan. Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, Semarang 13 Agustus 2026

RAMAH TAMAH PENUTUPAN TMMD
Desa Kedungleper, Kec. Bangsri

RAMAH TAMAH PENUTUPAN TMMD

#PKK

Acara ramah tamah penutupan TMMD sengkuyung lll tahun 2026 hari ini diselenggarakan. Upacara yang dihadiri wakil BUpati beserta timnya dan beberapa tamu undangan lainya, semua dipersilahkan oleh bapak petinggi desa untuk makan bersama. Dari istri perangkat desa dan tim pkk kami bekerjasama dengan baik.