Smart Kartini Logo SMART KARTINI
Peran Paralegal dalam Edukasi dan Pencegahan P4GN
12 August 2026 Desa Bandung, Kec. Mayong

Peran Paralegal dalam Edukasi dan Pencegahan P4GN

#PKK
TP.PKK DESA BANDUNG
Kontributor TP.PKK DESA BANDUNG TP PKK Desa Bandung, Kec. Mayong

Kegiatan Pelatihan Paralegal Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Daerah

TP PKK Provinsi Jawa Tengah Angkatan VI

Peran Paralegal dalam edukasi dan pencegahan P4GN

Jadi, jika ini pertanyaan untuk soal pelatihan paralegal: jawabannya adalah SAPA 129.

P4GN

P4GN adalah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

P4GN merupakan upaya untuk:

1. Mencegah penyalahgunaan narkotika.

2. Memberantas peredaran gelap narkotika.

3. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya narkotika.

4. Mendorong rehabilitasi bagi penyalahguna/korban penyalahgunaan narkotika.

5. Membangun peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Narkoba di bagi menjadi 3

Di Indonesia, narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:

1. Narkotika Golongan I – berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk pengobatan secara umum. Contoh: ganja, heroin, kokain.

2. Narkotika Golongan II – dapat digunakan untuk pengobatan sebagai pilihan terakhir dengan pengawasan ketat. Contoh: morfin, petidin.

3. Narkotika Golongan III – memiliki potensi ketergantungan yang lebih ringan dibanding Golongan I dan II. Contoh: kodein.

Layanan pengaduan khusus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat diakses 24 jam, yaitu SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Kontaknya:

☎️ Telepon: 129

💬 WhatsApp: 08111-129-129

🌐 Pengaduan juga dapat dilakukan melalui formulir online SAPA 129.

Layanan ini dapat digunakan oleh korban maupun orang yang mengetahui atau menyaksikan kekerasan terhadap perempuan atau anak. SAPA 129 juga dapat membantu menghubungkan korban dengan layanan pendampingan, kesehatan, perlindungan, dan proses hukum sesuai kebutuhan.

Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, Semarang

13 Agustus 2026

Galeri Foto

Dokumentasi Video

Video Dokumentasi #1