Tata cara pemberian nomor registrasi pos pelayanan terpadu
Tata cara pemberian nomor registrasi. Tentang pelayanan posyandu. Zoom yang di ikuti kader .
Tata cara pemberian nomor registrasi. Tentang pelayanan posyandu. Zoom yang di ikuti kader .
Zoom sosialisasi tentang tata cara registrasi pos pelayanan terpadu. Yang di adakan oleh Kemendagri. Dimulai jam 10.00 sampai selesai.
Zoommeeting kegiatan Posyandu 6 SPM ini dilaksanakan pada senin 28 september 2026. Sehubungan dg telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5-1935 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Registrasi Pos Pelayanan Terpadu, Ditjen Bina Pemdes menyelenggarakan Sosialisasi Kepmendagri ini. pelayanan posyandu dengan SIP.
TP.Posyandu Kecamatan Keling mengikuti rapat zoom meeting Sosialisasi Kepmendagri tentang Tata Cara Registrasi Posyandu Tahun 2026. Rapat koordinasi dan sosialisasi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.3.2.1.3-2834 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Registrasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Langkah ini merupakan tindak lanjut operasional dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengenai transformasi penataan kelembagaan Posyandu untuk mendukung 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tujuan Registrasi Posyandu untuk Memastikan setiap Posyandu terdaftar secara resmi di database Kementerian Dalam Negeri melalui sistem nasional. Pemberian Nomor Registrasi untuk menertibkan identitas Posyandu agar validasi data pembinaan, bantuan, dan pemenuhan sarana prasarana tepat sasaran.
Kegiatan Pokja Posyandu Desa Sukodono. Kegiatan diikuti oleh kader posyandu se Desa Sukodono. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Sukodono.
Pada Senin, 28 September 2026, Ketua TP Posyandu Kecamatan Mlonggo ibu Ernawati Sofuan bersama Sekretaris TP PKK Kecamatan Mlonggo ibu Restiana mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5-1935 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Registrasi Posyandu. Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperoleh informasi dan pemahaman mengenai ketentuan pemberian nomor registrasi Posyandu. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus terkait tata cara pemberian nomor registrasi Posyandu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kesiapan pengurus dalam mendukung tertib administrasi serta pendataan Posyandu di wilayah Kecamatan Mlonggo. Sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya pemahaman yang sama mengenai mekanisme pemberian nomor registrasi Posyandu serta tertibnya administrasi dan pendataan Posyandu. Sebagai tindak lanjut, informasi yang diperoleh melalui sosialisasi ini dapat menjadi bahan koordinasi dan pembinaan kepada pihak terkait dalam pelaksanaan registrasi Posyandu di Kecamatan Mlonggo. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan administrasi Posyandu semakin tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga pemahaman yang diperoleh dapat mendukung penguatan tata kelola Posyandu serta meningkatkan kualitas pelayanan Posyandu bagi masyarakat Kecamatan Mlonggo.