Smart Kartini Logo SMART KARTINI
Arsip Jejak Pengabdian

Warta Kegiatan

Menampilkan 3330 Warta PKK
Tingkat: Semua Tingkat
Memahami Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagai Kekerasan Berbasis Gender
Desa Tegalsambi, Kec. Tahunan

Memahami Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagai Kekerasan Berbasis Gender

#PKK

Pada 12 Agustus 2026, bertempat di Balakop Provinsi Jawa Tengah, telah dilaksanakan kegiatan pembelajaran dengan Materi 3: “Memahami KtP sebagai KBG dan KtA” yang disampaikan oleh Fathurozi. Materi membahas pemahaman mengenai Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sebagai salah satu bentuk kekerasan berbasis gender. Kekerasan terhadap perempuan dapat dilihat dari adanya tindakan, dampak atau akibat, korban, serta unsur berbasis gender yang melatarbelakanginya. Dalam pembahasan mengenai kekerasan seksual, dijelaskan bahwa hubungan seksual harus didasarkan pada persetujuan. Tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan, melalui ancaman, rayuan, iming-iming, kekerasan, maupun penyalahgunaan relasi dapat termasuk dalam kekerasan seksual. Sementara itu, hubungan seksual yang dilakukan atas dasar persetujuan merupakan bentuk non-kekerasan seksual. Materi juga membahas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tidak hanya berkaitan dengan tempat kejadian, tetapi juga mencakup adanya relasi antara pelaku dan korban. Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang prosesnya dapat meliputi perekrutan, pengangkutan, pemindahan, serta penampungan untuk tujuan tertentu. Selanjutnya, dibahas mengenai Kekerasan terhadap Anak (KtA) yang dapat dikenali melalui adanya tindakan kekerasan, dampak yang ditimbulkan, serta korban yang merupakan anak atau seseorang yang belum berusia 18 tahun. Dalam sesi ini juga diperkenalkan sejumlah dasar hukum yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai bentuk pemulihan bagi korban, yaitu restitusi yang diberikan oleh pelaku kepada korban, kompensasi yang diberikan oleh pemerintah kepada korban, serta denda yang dibayarkan oleh pelaku kepada pemerintah. Melalui materi ini, peserta diharapkan semakin mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memahami dasar hukumnya, serta mengetahui hak dan upaya perlindungan bagi korban. Pengetahuan tersebut menjadi bekal penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, responsif, dan bebas dari kekerasan.

Memperkuat Peran Paralegal Perempuan dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Desa Tegalsambi, Kec. Tahunan

Memperkuat Peran Paralegal Perempuan dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

#PKK

Pada 12 Agustus 2026, bertempat di Balai Koperasi (Balakop) Provinsi Jawa Tengah, TP PKK Desa Tegalsambi Pokja I mengikuti Materi 2 Pelatihan Paralegal yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dengan tema "Paralegal Perempuan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak." Dalam materi ini dijelaskan bahwa paralegal merupakan seseorang yang memiliki kemampuan dan keterampilan di bidang hukum untuk memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada masyarakat. Paralegal memiliki peran strategis dalam memberikan informasi hukum, melakukan advokasi, serta mendampingi masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Narasumber juga menjelaskan bahwa paralegal dapat ditempatkan di berbagai lembaga, seperti Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pos Bantuan Hukum (Posbankum), kelompok masyarakat, maupun komunitas yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Dalam menjalankan tugasnya, paralegal berperan memberikan bantuan hukum di luar pengadilan, melakukan advokasi, mendampingi berbagai program yang diselenggarakan pemerintah, serta bekerja sama dengan penyuluh hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Selain memahami tugas dan fungsi tersebut, seorang paralegal juga dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan dan pembaruan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan informasi dan pendampingan hukum yang tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui materi ini, diharapkan kader PKK semakin siap menjadi mitra masyarakat dalam memberikan edukasi hukum, mendukung perlindungan perempuan dan anak, serta berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Peran Paralegal Kader PKK, Bekal Mewujudkan Masyarakat yang Sadar dan Taat Hukum
Desa Tegalsambi, Kec. Tahunan

Peran Paralegal Kader PKK, Bekal Mewujudkan Masyarakat yang Sadar dan Taat Hukum

#PKK

Pada 12 Agustus 2026, bertempat di Balai Koperasi (Balakop) Provinsi Jawa Tengah, TP PKK Desa Tegalsambi Pokja I mengikuti Materi I Pelatihan Paralegal dengan tema "Peran Paralegal Kader PKK". Materi ini disampaikan oleh Ibu Khaerudin, Kader PKK Pokja I Provinsi Jawa Tengah, yang memberikan pemahaman mengenai fungsi strategis kader PKK sebagai paralegal di tengah masyarakat. Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan bahwa kader PKK memiliki peran penting sebagai penyebar informasi hukum, pendamping awal bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum, serta penghubung antara masyarakat dengan lembaga atau instansi yang berwenang. Kader PKK juga diharapkan mampu memberikan edukasi hukum secara sederhana agar masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya. Melalui materi ini, peserta memperoleh wawasan baru mengenai pentingnya meningkatkan kapasitas kader dalam bidang hukum sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat. Diharapkan ilmu yang diperoleh dapat diterapkan di lingkungan desa untuk mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum, terlindungi hak-haknya, serta mampu menyelesaikan permasalahan secara bijaksana dan sesuai ketentuan yang berlaku.

TP PKK Desa Tegalsambi Pokja I Ikuti Pembukaan Pelatihan Paralegal di Balai Koperasi Provinsi Jawa Tengah
Desa Tegalsambi, Kec. Tahunan

TP PKK Desa Tegalsambi Pokja I Ikuti Pembukaan Pelatihan Paralegal di Balai Koperasi Provinsi Jawa Tengah

#PKK

Pada 12 Agustus 2026, TP PKK Desa Tegalsambi Pokja I mengikuti Pembukaan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan di Balai Koperasi (Balakop) Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas peserta mengenai bantuan hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penyelesaian permasalahan hukum secara tepat di lingkungan masyarakat. Pelatihan paralegal menjadi bekal penting bagi kader PKK dalam memahami dasar-dasar hukum, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan sosial secara preventif dan berkeadilan. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh wawasan mengenai peran paralegal sebagai mitra masyarakat dalam memberikan informasi dan pendampingan hukum sesuai dengan kewenangannya. Keikutsertaan TP PKK Desa Tegalsambi Pokja I merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi kader agar mampu berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, serta mendukung terciptanya lingkungan desa yang aman, tertib, dan berkeadilan melalui pelayanan dan edukasi yang lebih optimal.

PELATIHAN PARALEGAL BAGI KADER PKK TAHUN 2026 ANGKATAN VI SE-KARESIDENAN PATI
Kecamatan Pakis Aji

PELATIHAN PARALEGAL BAGI KADER PKK TAHUN 2026 ANGKATAN VI SE-KARESIDENAN PATI

#PKK

Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, Kader TP PKK Kecamatan Pakis Aji, Ny. Annisa Nasihatul Hana, mengikuti kegiatan Pelatihan Paralegal bagi Kader PKK Tahun 2026 Angkatan VI se-Karesidenan Pati. Kegiatan pelatihan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Kantor Balatkop (Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) Provinsi Jawa Tengah, Ruang Teratai, Jalan Berdikari Raya Nomor 9, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Pelatihan tersebut diikuti oleh kader PKK dari wilayah se-Karesidenan Pati yang meliputi Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Kudus. Kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas kader PKK dalam memahami peran pendampingan awal di bidang hukum dan perlindungan masyarakat. Materi pertama dalam kegiatan pelatihan adalah “Peran Paralegal Kader PKK” yang disampaikan oleh Ibu Khaerudin, Kader PKK Pokja I. Materi memberikan pemahaman mengenai pengertian paralegal, peran kader paralegal, prinsip pendampingan, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan kader ketika menghadapi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pendampingan. Dalam materi disampaikan bahwa paralegal adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan keterampilan di bidang hukum. Kader paralegal diharapkan mampu memberikan informasi awal dan membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan yang sesuai, dengan tetap memperhatikan hak, keselamatan, dan kebutuhan pihak yang didampingi. Peran kader paralegal yang disampaikan dalam pelatihan meliputi memberikan informasi awal, mendampingi proses akses layanan, mendokumentasikan kebutuhan, serta menjaga keterhubungan. Peran tersebut menempatkan kader sebagai penghubung awal antara masyarakat yang membutuhkan bantuan dengan layanan atau lembaga yang berwenang. Dalam pelatihan juga dijelaskan mengenai tujuh prinsip pendampingan, yaitu keselamatan, kerahasiaan, persetujuan, terintegrasi, aksesibilitas, sensitif terhadap anak, dan tidak menyalahkan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar penting agar pendampingan dapat dilakukan secara aman, menghargai martabat, serta memperhatikan kepentingan pihak yang membutuhkan bantuan. Prinsip keselamatan menjadi hal utama dalam setiap proses pendampingan. Kader perlu memastikan bahwa kondisi dan tindakan yang dilakukan tidak menambah risiko bagi korban atau pihak yang sedang membutuhkan pertolongan. Ketika seseorang menceritakan permasalahan yang dialaminya, kader perlu memberikan respons awal dengan cara mendengarkan, melakukan validasi, mengecek keselamatan, dan melakukan identifikasi. Kader diharapkan tidak terburu-buru memberikan penilaian, melainkan terlebih dahulu memahami kondisi dan kebutuhan orang yang bercerita. Pelatihan juga memberikan pemahaman mengenai alur fasilitasi, yang dimulai dari temuan atau pengaduan, dilanjutkan dengan asesmen awal terkait keselamatan, ketakutan, dan kebutuhan, kemudian persetujuan serta rencana rujukan, pendampingan akses layanan, dan monitoring tindak lanjut. Dalam menjalankan tugasnya, kader paralegal perlu memahami dan membangun jejaring layanan. Jejaring tersebut meliputi UPTD PPA atau layanan perempuan dan anak, fasilitas kesehatan, kepolisian, advokat, Dinsospermasdes, serta psikolog. Jejaring layanan diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh bantuan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing lembaga. Materi pelatihan juga menekankan pentingnya penggunaan bahasa yang tepat ketika memberikan pendampingan. Kader dianjurkan menggunakan ungkapan seperti “Terima kasih sudah mau bercerita”, “Apa yang Anda butuhkan saat ini?”, “Kita bisa mencari pilihan bantuan yang paling aman”, “Anda berhak mendapatkan pertolongan”, serta menjelaskan pilihan bantuan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak pihak yang didampingi. Sebaliknya, kader perlu menghindari ucapan yang dapat menyalahkan atau membuat korban merasa semakin tertekan. Beberapa contoh ucapan yang harus dihindari antara lain “Kenapa tidak dari dulu melapor?”, “Pasti ada salah Anda juga”, dan “Demi anak, lebih baik berdamai saja.” Kader perlu menjaga sikap empati, tidak menghakimi, dan memberikan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahannya. Dari materi yang disampaikan, kader PKK diharapkan mampu menjadi sosok yang dekat, peduli, dan terhubung dengan masyarakat. Kedekatan kader dengan lingkungan keluarga dan masyarakat menjadi modal penting dalam mengenali kebutuhan, memberikan informasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan layanan yang tepat. Keikutsertaan Ny. Annisa Nasihatul Hana dalam pelatihan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan peran sebagai kader TP PKK Kecamatan Pakis Aji. Pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam memberikan informasi dan pendampingan awal kepada masyarakat sesuai dengan kapasitas dan kewenangan kader. Kegiatan pelatihan juga memberikan kesempatan kepada kader dari berbagai kabupaten untuk bertukar pengalaman dan memperluas wawasan mengenai peran kader dalam pendampingan masyarakat. Kebersamaan antar-kader diharapkan dapat memperkuat jejaring dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing. Materi yang diberikan memiliki keterkaitan dengan upaya pemberdayaan dan perlindungan keluarga. Kader PKK diharapkan dapat berperan dalam menciptakan lingkungan keluarga yang aman, peduli, dan mampu memberikan dukungan kepada anggota keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan. Selama mengikuti kegiatan, Ny. Annisa Nasihatul Hana mengikuti materi dengan baik dan memperoleh berbagai pengetahuan mengenai dasar-dasar peran paralegal kader PKK. Materi tersebut dapat menjadi bahan untuk diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan TP PKK di Kecamatan Pakis Aji, khususnya dalam hal pemberian informasi awal dan penghubungan dengan layanan yang sesuai. Secara keseluruhan, kegiatan Pelatihan Paralegal bagi Kader PKK Tahun 2026 Angkatan VI se-Karesidenan Pati berlangsung dengan baik dan memberikan manfaat dalam meningkatkan kapasitas kader. Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat peran kader PKK sebagai penghubung masyarakat dengan layanan yang dibutuhkan, dengan tetap menjunjung keselamatan, kerahasiaan, persetujuan, serta hak setiap individu. keikutsertaan Kader TP PKK Kecamatan Pakis Aji, Ny. Annisa Nasihatul Hana, dalam Pelatihan Paralegal bagi Kader PKK Tahun 2026 Angkatan VI se-Karesidenan Pati pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 08.00 WIB sampai selesai, bertempat di Balatkop Provinsi Jawa Tengah, Ruang Teratai, Jalan Berdikari Raya Nomor 9, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Semarang. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat bermanfaat serta mendukung peningkatan kapasitas kader TP PKK Kecamatan Pakis Aji dalam memberikan informasi, kepedulian, dan akses layanan kepada masyarakat. Pakis Aji, 12 Agustus 2026 TP PKK KECAMATAN PAKIS AJI

Pokja 1
Desa Tanggul Tlare, Kec. Kedung

Pokja 1

#PKK

Pada hari rabu, tanggal 12 Agustus 2026 telah mengikuti Sosialisasi Caping PKK, Yang diadakan oleh Disdukcapil. Bertempat di balai desa Bugel. Acara di mulai pada pukul 09.00 wib. Di hadiri oleh Bapak petinggi Bugel, Ketua TP PKK Kecamatan, kader PKK Desa Bugel dan Ketua Pokja 1 Desa se- Kecamatan Kedung. Caping adalah singkatan dari Cepat Melayani Administrasi Kependudukan dengan Pendamping Pkk. Semua warga di wajibkan memiliki 3 Dokumen yaitu Akte, KTP dan KK. Dan memiliki IKD ( Identitasitas Kependudukan Digital ). Semua Dokumen bisa di akses di IKD mulai dari AKTE, KTP, KK, KIA, dan Akte Kematian.