Memahami Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagai Kekerasan Berbasis Gender
Pada 12 Agustus 2026, bertempat di Balakop Provinsi Jawa Tengah, telah dilaksanakan kegiatan pembelajaran dengan Materi 3: “Memahami KtP sebagai KBG dan KtA” yang disampaikan oleh Fathurozi.
Materi membahas pemahaman mengenai Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sebagai salah satu bentuk kekerasan berbasis gender. Kekerasan terhadap perempuan dapat dilihat dari adanya tindakan, dampak atau akibat, korban, serta unsur berbasis gender yang melatarbelakanginya.
Dalam pembahasan mengenai kekerasan seksual, dijelaskan bahwa hubungan seksual harus didasarkan pada persetujuan. Tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan, melalui ancaman, rayuan, iming-iming, kekerasan, maupun penyalahgunaan relasi dapat termasuk dalam kekerasan seksual. Sementara itu, hubungan seksual yang dilakukan atas dasar persetujuan merupakan bentuk non-kekerasan seksual.
Materi juga membahas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tidak hanya berkaitan dengan tempat kejadian, tetapi juga mencakup adanya relasi antara pelaku dan korban. Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang prosesnya dapat meliputi perekrutan, pengangkutan, pemindahan, serta penampungan untuk tujuan tertentu.
Selanjutnya, dibahas mengenai Kekerasan terhadap Anak (KtA) yang dapat dikenali melalui adanya tindakan kekerasan, dampak yang ditimbulkan, serta korban yang merupakan anak atau seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Dalam sesi ini juga diperkenalkan sejumlah dasar hukum yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai bentuk pemulihan bagi korban, yaitu restitusi yang diberikan oleh pelaku kepada korban, kompensasi yang diberikan oleh pemerintah kepada korban, serta denda yang dibayarkan oleh pelaku kepada pemerintah.
Melalui materi ini, peserta diharapkan semakin mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memahami dasar hukumnya, serta mengetahui hak dan upaya perlindungan bagi korban. Pengetahuan tersebut menjadi bekal penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, responsif, dan bebas dari kekerasan.