Smart Kartini Logo SMART KARTINI
Arsip Jejak Pengabdian

Warta Kegiatan

Menampilkan 6041 Warta Seluruh
Tingkat: Semua Tingkat
Hari Pertama : Pelatihan Paralegal Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Daerah TP PKK Provinsi Jawa Tengah Angkatan VI
Kecamatan Pecangaan

Hari Pertama : Pelatihan Paralegal Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Daerah TP PKK Provinsi Jawa Tengah Angkatan VI

#PKK

Hari ini menjadi pembuka dari rangkaian kegiatan Pelatihan Paralegal Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Daerah TP PKK Provinsi Jawa Tengah Angkatan VI yang berlangsung selama 3 hari. Pada hari pertama ini, para peserta mendapatkan pembekalan materi dasar hukum, pemetaan isu, serta penguatan peran paralegal di tingkat daerah. Dihadiri oleh kader-kader pilihan, semangat belajar dan komitmen untuk mendampingi serta melindungi masyarakat sangat terasa sejak pembukaan acara. Semoga ilmu yang didapat selama 3 hari ke depan dapat menjadi bekal berharga untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak di Jawa Tengah!

Posyandu Melati 2 Bulan Agustus
Desa Pecangaan Wetan, Kec. Pecangaan

Posyandu Melati 2 Bulan Agustus

#posyandu

Posyandu Melati 2 Desa Pecangaan Wetan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026. Posyandu melati 2 mencakup RW 04 desa Pecangaan Wetan dan melaksanakan kegiatan dari jam 08.30 s/d pukul 11.30. Di bulan Agustus ini ada pemberian vitamin A untuk anak dan balita. Nuansa kemerdekaan mewarnai meriahnya posyandu kali ini dan menjadikan kader posyandu desa Pecangaan Wetan lebih semangat memberikan pelayanan bagi masyarakat.

UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI Kepada Ny. Menik Jumiati Muhammad Shodiq sebagai Bunda Inspiratif PIJAR PAUD Minggu Pertama Provinsi Jawa Tengah Rabu, 12 Agustus 2026
Kecamatan Pakis Aji

UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI Kepada Ny. Menik Jumiati Muhammad Shodiq sebagai Bunda Inspiratif PIJAR PAUD Minggu Pertama Provinsi Jawa Tengah Rabu, 12 Agustus 2026

#Bunda PAUD

UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI Kepada Ny. Menik Jumiati Muhammad Shodiq sebagai Bunda Inspiratif PIJAR PAUD Minggu Pertama Provinsi Jawa Tengah Rabu, 12 Agustus 2026 Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, Bunda PAUD Kabupaten Jepara menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Ny. Menik Jumiati Muhammad Shodiq atas prestasinya sebagai Bunda Inspiratif PIJAR PAUD Minggu Pertama Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan tersebut merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan, tidak hanya bagi Ny. Menik Jumiati Muhammad Shodiq secara pribadi, tetapi juga bagi Bunda PAUD Kecamatan Pakis Aji dan Kabupaten Jepara. Predikat sebagai Bunda Inspiratif menunjukkan adanya dedikasi, kepedulian, dan komitmen dalam mendukung kemajuan pendidikan anak usia dini serta memberikan inspirasi bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya. Bunda PAUD Kabupaten Jepara menyampaikan rasa bangga atas capaian yang telah diraih oleh Ny. Menik Jumiati Muhammad Shodiq. Prestasi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memberikan kontribusi positif bagi dunia pendidikan anak usia dini. Peran Bunda PAUD sangat penting dalam membangun sinergi antara keluarga, satuan pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Melalui pencapaian sebagai Bunda Inspiratif PIJAR PAUD, Ny. Menik Jumiati Muhammad Shodiq telah menunjukkan bahwa kerja sama, kepedulian, kreativitas, dan keteladanan dapat memberikan dampak positif terhadap pendidikan anak usia dini. Bunda PAUD Kabupaten Jepara juga memberikan apresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan dalam mendukung kegiatan pendidikan, pembinaan karakter, peningkatan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan anak usia dini. Prestasi tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para Bunda PAUD lainnya di Kabupaten Jepara untuk terus berinovasi dan menghadirkan kegiatan yang bermanfaat bagi anak-anak serta masyarakat. Ucapan selamat juga menjadi bentuk penghargaan atas semangat Ny. Menik Jumiati Muhammad Shodiq dalam menjalankan peran sebagai Bunda PAUD dengan penuh tanggung jawab dan kepedulian. Bunda PAUD Kabupaten Jepara berharap penghargaan sebagai Bunda Inspiratif PIJAR PAUD dapat semakin meningkatkan motivasi untuk mengembangkan berbagai program yang mendukung terwujudnya pendidikan anak usia dini yang berkualitas. Keberhasilan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat semangat kebersamaan dan sinergi antara Bunda PAUD, pemerintah daerah, tenaga pendidik, orang tua, serta seluruh unsur masyarakat dalam memberikan layanan terbaik bagi anak. Bunda PAUD Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa prestasi Ny. Menik Jumiati Muhammad Shodiq merupakan kebanggaan bersama dan menjadi bukti bahwa Kabupaten Jepara memiliki sosok yang mampu memberikan inspirasi dalam bidang pendidikan anak usia dini. Apresiasi ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi Ny. Menik Jumiati Muhammad Shodiq untuk terus berkarya, berbagi pengalaman, serta menjadi teladan bagi para penggerak PAUD di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Bunda PAUD Kabupaten Jepara juga menyampaikan harapan agar capaian tersebut dapat menjadi awal dari berbagai prestasi dan inovasi berikutnya dalam rangka meningkatkan kualitas layanan PAUD di Kabupaten Jepara dan Provinsi Jawa Tengah. Pada akhirnya, Bunda PAUD Kabupaten Jepara mengucapkan selamat dan sukses kepada Ny. Menik Jumiati Muhammad Shodiq sebagai Bunda Inspiratif PIJAR PAUD Minggu Pertama Provinsi Jawa Tengah. Semoga prestasi ini membawa manfaat, menjadi inspirasi bagi banyak pihak, dan semakin menguatkan komitmen bersama dalam mewujudkan generasi anak usia dini yang sehat, cerdas, ceria, berkarakter, dan berdaya saing.

Pelatihan Membatik Shibori Pokja II TP PKK Desa Pecangaan Wetan
Desa Pecangaan Wetan, Kec. Pecangaan

Pelatihan Membatik Shibori Pokja II TP PKK Desa Pecangaan Wetan

#PKK

Pelatihan Batik Shibori menjadi wadah untuk mengembangkan kreativitas, keterampilan, dan semangat berkarya. Dengan teknik sederhana namun penuh keindahan, setiap peserta dapat menciptakan motif dan warna yang unik. Batik shibori merupakan seni pewarnaan kain tradisional asal Jepang yang mengandalkan teknik melipat, mengikat, menekan, atau menjepit kain sebelum dicelupkan ke dalam cairan pewarna. Di Indonesia, teknik ini sering disamakan dengan batik jumputan atau tie-dye karena menghasilkan corak unik tanpa menggunakan lilin malam seperti batik pada umumnya. Pokja II TP PKK Desa Pecangaan Wetan mengadakan pelatihan batik shibori agar anggota PKK Desa dapat berkarya dengan penuh kreativitas, mencintai budaya, dan menjadikan Batik Shibori sebagai peluang untuk terus berkembang.

Memahami Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Desa Tegalsambi, Kec. Tahunan

Memahami Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia

#PKK

Materi 4: Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia disampaikan oleh Helen Intania S., S.H., M.H. Materi ini memberikan pemahaman mengenai tahapan dan prosedur hukum, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata, sehingga peserta dapat memahami proses hukum secara lebih terstruktur. Dalam alur hukum pidana, proses diawali dari adanya pelaku dan korban, kemudian korban dapat memperoleh pendampingan dari paralegal sebelum melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan oleh kepolisian. Dalam proses tersebut, korban juga dapat memperoleh informasi mengenai restitusi sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang dialami. Setelah proses penyidikan selesai, perkara dapat dilimpahkan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan. Selanjutnya perkara memasuki tahap pemeriksaan dan persidangan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi dan hakim. Tahapan tersebut kemudian berakhir pada putusan hakim yang selanjutnya dilaksanakan melalui proses eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, dalam alur hukum perdata, proses diawali dengan persiapan perkara dan pembuatan gugatan, kemudian gugatan didaftarkan ke pengadilan. Setelah itu dilaksanakan sidang pertama yang dilanjutkan dengan proses mediasi untuk mengupayakan penyelesaian perkara secara damai. Apabila perkara tidak selesai melalui mediasi, proses dilanjutkan dengan tahap jawab-menjawab, yang dapat meliputi gugatan rekonvensi, replik, dan duplik. Selanjutnya dilakukan pembuktian, pemeriksaan alat bukti, serta pemeriksaan saksi. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, para pihak dapat menyampaikan kesimpulan, kemudian perkara berakhir dengan putusan hakim. Melalui materi ini, peserta diharapkan dapat memahami alur dan tahapan sistem peradilan pidana dan perdata di Indonesia, sehingga mampu memberikan pendampingan dan informasi hukum secara lebih tepat, khususnya dalam membantu masyarakat memahami proses ketika menghadapi persoalan hukum.

Memahami Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagai Kekerasan Berbasis Gender
Desa Tegalsambi, Kec. Tahunan

Memahami Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagai Kekerasan Berbasis Gender

#PKK

Pada 12 Agustus 2026, bertempat di Balakop Provinsi Jawa Tengah, telah dilaksanakan kegiatan pembelajaran dengan Materi 3: “Memahami KtP sebagai KBG dan KtA” yang disampaikan oleh Fathurozi. Materi membahas pemahaman mengenai Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sebagai salah satu bentuk kekerasan berbasis gender. Kekerasan terhadap perempuan dapat dilihat dari adanya tindakan, dampak atau akibat, korban, serta unsur berbasis gender yang melatarbelakanginya. Dalam pembahasan mengenai kekerasan seksual, dijelaskan bahwa hubungan seksual harus didasarkan pada persetujuan. Tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan, melalui ancaman, rayuan, iming-iming, kekerasan, maupun penyalahgunaan relasi dapat termasuk dalam kekerasan seksual. Sementara itu, hubungan seksual yang dilakukan atas dasar persetujuan merupakan bentuk non-kekerasan seksual. Materi juga membahas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tidak hanya berkaitan dengan tempat kejadian, tetapi juga mencakup adanya relasi antara pelaku dan korban. Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang prosesnya dapat meliputi perekrutan, pengangkutan, pemindahan, serta penampungan untuk tujuan tertentu. Selanjutnya, dibahas mengenai Kekerasan terhadap Anak (KtA) yang dapat dikenali melalui adanya tindakan kekerasan, dampak yang ditimbulkan, serta korban yang merupakan anak atau seseorang yang belum berusia 18 tahun. Dalam sesi ini juga diperkenalkan sejumlah dasar hukum yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai bentuk pemulihan bagi korban, yaitu restitusi yang diberikan oleh pelaku kepada korban, kompensasi yang diberikan oleh pemerintah kepada korban, serta denda yang dibayarkan oleh pelaku kepada pemerintah. Melalui materi ini, peserta diharapkan semakin mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memahami dasar hukumnya, serta mengetahui hak dan upaya perlindungan bagi korban. Pengetahuan tersebut menjadi bekal penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, responsif, dan bebas dari kekerasan.