REMBUK STUNTING DESA
Mengikuti Kegiatan Rembuk Stunting Desa di Balai Desa Karangrandu. Rembuk stunting desa adalah forum musyawarah partisipatif di tingkat desa yang bertujuan untuk membahas, merumuskan, dan menyepakati program pencegahan serta penanganan stunting secara terpadu. Kegiatan ini merupakan pramusyawarah wajib sebelum penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Peserta yang terlibat dalam rembuk stunting desa adalah Pemerintah Desa, BPD, PKK, Bidan Desa, KPM, Kader Posyandu, PAUD, Puskesmas, Pendamping Desa dan dari Unsur Kecamatan. Tujuan Utama Komitmen Bersama: Membangun kesepakatan antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk menekan angka stunting. Integrasi Anggaran: Memprioritaskan pengalokasian Dana Desa untuk intervensi spesifik dan sensitif. Evaluasi Data: Membahas data riil sasaran (ibu hamil, balita, remaja putri, dan calon pengantin) berdasarkan laporan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Tahapan Pelaksanaan 1. Penyajian Data: KPM memaparkan data kondisi terkini terkait stunting dan cakupan layanan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). 2. Diskusi Terarah: Peserta memetakan akar masalah dan hambatan layanan kesehatan di desa. 3. Penyusunan Rencana Aksi: Merumuskan bentuk intervensi (seperti Pemberian Makanan Tambahan/PMT, sanitasi, dan penyuluhan). 4. Penetapan Komitmen: Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD untuk dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan desa Harapan utama dari adanya Rembuk Stunting Desa adalah terciptanya komitmen bersama untuk mencegah dan menurunkan angka stunting. Melalui forum ini, desa dapat merumuskan langkah strategis dan memasukkan program kesehatan ke dalam dokumen perencanaan desa agar tepat sasaran