Kecamatan Pakis Aji
#posyandu
Ketua Posyandu Kecamatan Pakis Aji mengikuti kegiatan Rapat Perubahan Surat Keputusan (SK) Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kecamatan Pakis Aji Tahun 2026 yang dilaksanakan pada hari Jumat, 3 Juli 2026, bertempat di Pendopo Kecamatan Pakis Aji. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pakis Aji dan dihadiri oleh unsur Tim Pembina Posyandu Kecamatan, perwakilan perangkat daerah terkait, tenaga kesehatan, serta pihak-pihak yang memiliki peran dalam pembinaan dan penyelenggaraan Posyandu di wilayah Kecamatan Pakis Aji.
Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan transformasi Posyandu yang mengedepankan pendekatan pelayanan yang lebih terintegrasi dan komprehensif melalui penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Perubahan Surat Keputusan Tim Pembina Posyandu dilakukan untuk menyesuaikan struktur, tugas, fungsi, dan peran masing-masing unsur pembina agar lebih selaras dengan ketentuan yang berlaku serta mampu mendukung pelaksanaan Posyandu yang semakin optimal di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam arahannya, Camat Pakis Aji menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam mendukung penyelenggaraan Posyandu. Posyandu saat ini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjadi wadah pelayanan masyarakat yang mencakup enam bidang pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta sosial. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan aktif dari seluruh unsur terkait agar implementasi Posyandu 6 SPM dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Selain membahas perubahan Surat Keputusan Tim Pembina Posyandu Kecamatan, rapat juga membahas berbagai langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah perlunya penyesuaian dan pembentukan Tim Pembina Posyandu di tingkat desa sesuai dengan regulasi terbaru. Pemerintah desa diharapkan segera melakukan koordinasi internal, menyusun dokumen pendukung, serta menyiapkan kebijakan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Posyandu yang terintegrasi dengan pelayanan dasar lainnya.
Dalam forum tersebut juga dibahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan **penganggaran pelaksanaan Posyandu 6 SPM. Para peserta menyampaikan berbagai kondisi dan tantangan yang dihadapi dalam penyediaan dukungan anggaran untuk kegiatan Posyandu, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), maupun sumber pendanaan lainnya yang sah. Diskusi dilakukan untuk mencari solusi dan strategi yang dapat diterapkan agar kebutuhan operasional, pembinaan kader, pelaksanaan kegiatan pelayanan, serta sarana dan prasarana Posyandu dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Ketua Posyandu Kecamatan Pakis Aji menyambut baik pelaksanaan rapat ini sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan Posyandu serta meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan. Melalui perubahan SK Tim Pembina Posyandu dan penguatan dukungan dari pemerintah desa, diharapkan pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Pakis Aji dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung transformasi Posyandu. Komitmen bersama antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader Posyandu, dan unsur masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Posyandu yang aktif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui pelayanan dasar yang lebih luas, berkualitas, dan berkelanjutan.