Smart Kartini Logo SMART KARTINI
Arsip Jejak Pengabdian

Warta Kegiatan

Menampilkan 778 Warta Dekranasda
Tingkat: Semua Tingkat
Ketua TP PKK Desa Petekeyan Berikan Pendampingan kepada Pelaku UMKM Catering
Desa Petekeyan, Kec. Tahunan

Ketua TP PKK Desa Petekeyan Berikan Pendampingan kepada Pelaku UMKM Catering

#Dekranasda

Ketua TP PKK Desa Petekeyan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha UMKM catering di Desa Petekeyan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha ekonomi masyarakat, khususnya usaha yang dikelola oleh warga desa. Kegiatan pendampingan dilakukan dengan memberikan motivasi serta berdiskusi secara langsung dengan pelaku usaha mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan usaha catering. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM meningkatkan kualitas produk, pelayanan, serta pengelolaan usaha agar semakin berkembang dan mampu meningkatkan perekonomian keluarga. Ketua TP PKK Desa Petekeyan menyampaikan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan ekonomi keluarga dan membuka peluang usaha bagi masyarakat. Oleh karena itu, TP PKK Desa Petekeyan terus mendorong para pelaku usaha agar dapat mengembangkan potensi yang dimiliki secara kreatif dan berkelanjutan. Selain membahas pengelolaan usaha, pendampingan juga menjadi kesempatan untuk memberikan perhatian terhadap aspek kebersihan, kualitas makanan, pengemasan, serta pelayanan kepada konsumen. Hal tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing produk UMKM. Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan UMKM catering di Desa Petekeyan dapat semakin maju, memiliki pengelolaan usaha yang lebih baik, serta mampu memperluas pemasaran. TP PKK Desa Petekeyan berkomitmen untuk terus mendukung dan mendorong tumbuhnya UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian masyarakat desa. TP PKK Desa Petekeyan Bersama Mendukung UMKM, Menguatkan Ekonomi Keluarga dan Masyarakat.

Kunjungan dan Pembinaan UMKM Omah Lontong Desa Kecapi
Kecamatan Tahunan

Kunjungan dan Pembinaan UMKM Omah Lontong Desa Kecapi

#Dekranasda

Pada tanggal 27 Agustus 2026 Telah dilaksanakan kegiatan kunjungan dan pembinaan UMKM Omah Lontong Desa Kecapi sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan kapasitas dan perkembangan pelaku UMKM di Kecamatan Tahunan. Dalam kegiatan ini dilakukan pemantauan usaha sekaligus pembinaan terkait pengelolaan usaha, kualitas produk, kebersihan dan keamanan pangan, pengemasan, serta pemasaran agar produk semakin menarik dan mampu meningkatkan daya saing. Semoga UMKM Omah Lontong Desa Kecapi semakin berkembang, inovatif, dan mampu meningkatkan perekonomian keluarga serta masyarakat. 💪✨

Mendorong Produktivitas UMKM, Tim Rekam Jejak Nusantara Nusa Core Edukasi Pengoperasian Mesin Pemotong Kerupuk Otomatis di KUBE Seaweed Kartini
Desa Telukawur, Kec. Tahunan

Mendorong Produktivitas UMKM, Tim Rekam Jejak Nusantara Nusa Core Edukasi Pengoperasian Mesin Pemotong Kerupuk Otomatis di KUBE Seaweed Kartini

#Dekranasda

Telukawur, 27 Agustus 2026 — KUBE Seaweed Kartini Desa Telukawur terus melakukan penguatan kapasitas dan peningkatan produktivitas dalam mengembangkan produk unggulan Kerupuk Sargasum SP. Upaya tersebut mendapat dukungan melalui kunjungan Tim Rekam Jejak Nusantara Nusa Core ke KUBE Seaweed Kartini pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kunjungan ini menjadi bagian dari pendampingan dan edukasi kepada pengelola KUBE Seaweed Kartini, khususnya dalam pengoperasian mesin pemotong kerupuk otomatis AGR PTK 250 yang sebelumnya telah dihibahkan kepada KUBE Seaweed Kartini. Edukasi diberikan agar mesin tersebut dapat dipahami cara pengoperasian dan pemanfaatannya secara optimal, aman, serta berkelanjutan dalam mendukung kegiatan produksi. Dalam kegiatan tersebut, Tim Rekam Jejak Nusantara Nusa Core memberikan penjelasan dan pendampingan mengenai penggunaan mesin, mulai dari pengenalan fungsi dan komponen utama, tata cara pengoperasian, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan mesin untuk menunjang proses produksi Kerupuk Sargasum SP. Pemberian edukasi ini memiliki arti penting bagi keberlanjutan pengelolaan bantuan peralatan produksi. Mesin yang telah dihibahkan diharapkan tidak hanya menjadi sarana pendukung, tetapi benar-benar dimanfaatkan secara produktif oleh KUBE Seaweed Kartini untuk meningkatkan efisiensi proses produksi, kapasitas kerja, serta kualitas dan konsistensi produk. Dengan adanya mesin pemotong kerupuk otomatis, proses pemotongan diharapkan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan seragam dibandingkan proses manual. Pemanfaatan teknologi tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong KUBE Seaweed Kartini untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus mempersiapkan produk agar mampu memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara KUBE Seaweed Kartini, Tim Rekam Jejak Nusantara Nusa Core, dan Pemerintah Desa Telukawur dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal. Pemerintah Desa Telukawur menyambut baik adanya pendampingan dan edukasi tersebut. Pemanfaatan bantuan peralatan secara maksimal diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap perkembangan KUBE Seaweed Kartini, khususnya dalam meningkatkan produktivitas dan nilai tambah Kerupuk Sargasum SP sebagai salah satu produk unggulan Desa Telukawur. Ke depan, KUBE Seaweed Kartini diharapkan semakin mampu mengoptimalkan sarana produksi yang tersedia, meningkatkan keterampilan pengelola, menjaga kualitas produk, serta memperluas jangkauan pemasaran. Dengan pengelolaan yang baik, bantuan peralatan dapat menjadi aset produktif yang memberikan manfaat jangka panjang bagi kelompok dan masyarakat. Bantuan bukan sekadar fasilitas, tetapi harus menjadi sarana untuk tumbuh, berproduksi, dan menciptakan nilai ekonomi. Melalui pemanfaatan teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, KUBE Seaweed Kartini terus bergerak untuk mengembangkan Kerupuk Sargasum SP menjadi produk unggulan yang semakin berkualitas, produktif, dan berdaya saing. Telukawur — Potensi Lokal, Teknologi Berkembang, UMKM Semakin Berdaya Saing.

Kunjungan dan Pembinaan UMKM Alisa Kecapi
Kecamatan Tahunan

Kunjungan dan Pembinaan UMKM Alisa Kecapi

#Dekranasda

Pada tanggal 27 Agustus 2026 Ketua Dekranasda Kecamatan Tahunan melaksanakan kunjungan dan pembinaan kepada UMKM Alisa Desa Kecapi sebagai bentuk perhatian dan pendampingan terhadap pelaku usaha di wilayah Kecamatan Tahunan. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat secara langsung perkembangan usaha, memberikan motivasi, serta mendorong peningkatan kualitas produk, kemasan, pemasaran, dan pengembangan usaha agar semakin berdaya saing. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan UMKM di Kecamatan Tahunan semakin maju, mandiri, inovatif, dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Pendampingan pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM Desa Demangan
Desa Demangan, Kec. Tahunan

Pendampingan pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM Desa Demangan

#Dekranasda

LAPORAN KEGIATAN PENDAMPINGAN PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU UMKM DESA DEMANGAN I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat, termasuk dalam meningkatkan pendapatan dan membuka lapangan pekerjaan di tingkat desa. Keberadaan UMKM di Desa Demangan menjadi salah satu potensi ekonomi yang perlu terus dikembangkan dan didukung melalui peningkatan legalitas usaha serta jaminan kehalalan produk. Salah satu bentuk legalitas yang penting bagi pelaku UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha secara resmi. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat memperoleh kepastian legalitas usaha dan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah, pembiayaan, maupun pengembangan usaha. Selain legalitas usaha, sertifikasi halal juga menjadi aspek penting, khususnya bagi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi ketentuan kehalalan yang berlaku. Kepemilikan sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing produk UMKM. Berdasarkan kondisi tersebut, dilaksanakan kegiatan pendampingan pembuatan NIB dan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Desa Demangan. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memahami pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal serta mampu melakukan proses pengurusannya secara mandiri. B. Dasar Kegiatan Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan dan pengembangan UMKM Desa Demangan, khususnya dalam meningkatkan legalitas usaha, kualitas produk, dan daya saing pelaku UMKM. C. Tujuan Kegiatan Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk: Meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha. Membantu pelaku UMKM dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk UMKM. Mendampingi pelaku UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM Desa Demangan. Mendorong UMKM agar dapat berkembang dan memiliki daya saing yang lebih baik. II. PELAKSANAAN KEGIATAN A. Nama Kegiatan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM Desa Demangan. B. Waktu dan Tempat Hari/Tanggal : ................................................ Waktu : ................................................ Tempat : Desa Demangan, Kecamatan ................................................, Kabupaten ................................................ C. Peserta Kegiatan Peserta kegiatan merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berdomisili atau menjalankan kegiatan usaha di Desa Demangan. D. Pelaksana Kegiatan Kegiatan dilaksanakan oleh ................................................ bekerja sama dengan Pemerintah Desa Demangan dan pihak-pihak terkait. III. BENTUK DAN TAHAPAN KEGIATAN Kegiatan pendampingan dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut: 1. Pendataan Pelaku UMKM Tahap awal dilakukan dengan mengidentifikasi dan mendata pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan legalitas usaha dan sertifikasi halal. Pendataan meliputi nama pelaku usaha, jenis usaha, jenis produk, alamat usaha, serta kelengkapan dokumen yang diperlukan. 2. Sosialisasi Pentingnya Legalitas Usaha Pelaku UMKM diberikan penjelasan mengenai manfaat memiliki NIB, antara lain sebagai identitas resmi pelaku usaha, mendukung kepastian legalitas usaha, serta membantu pelaku usaha dalam mengakses berbagai program dan layanan yang tersedia bagi UMKM. 3. Pendampingan Pembuatan NIB Pelaku UMKM didampingi dalam proses pembuatan NIB melalui sistem perizinan berusaha yang berlaku. Pendampingan meliputi persiapan data dan dokumen, pengisian data usaha, pemilihan jenis kegiatan usaha, hingga proses penerbitan NIB. 4. Sosialisasi Sertifikasi Halal Setelah proses legalitas usaha, peserta diberikan pemahaman mengenai sertifikasi halal, manfaat sertifikat halal bagi usaha, persyaratan yang perlu dipenuhi, serta tahapan pengajuan sertifikasi halal. 5. Pendampingan Pengajuan Sertifikasi Halal Pelaku UMKM didampingi dalam mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi halal. Pendampingan juga mencakup pengisian data produk, bahan yang digunakan, proses produksi, serta kelengkapan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6. Evaluasi dan Tindak Lanjut Pada tahap akhir dilakukan evaluasi terhadap proses pendampingan. Pelaku UMKM yang masih memiliki dokumen atau persyaratan yang belum lengkap diberikan arahan untuk melengkapinya. Pendampingan lanjutan dapat dilakukan sampai proses pengurusan legalitas dan sertifikasi halal dapat diselesaikan. IV. HASIL KEGIATAN Pelaksanaan kegiatan pendampingan memberikan beberapa hasil, antara lain: Pelaku UMKM Desa Demangan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya legalitas usaha. Pelaku UMKM mengetahui tata cara dan tahapan pembuatan NIB. Pelaku UMKM memperoleh pendampingan dalam proses pengajuan NIB. Pelaku UMKM memahami manfaat sertifikasi halal dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Pelaku UMKM mengetahui persyaratan dan tahapan pengajuan sertifikasi halal. Sebagian pelaku UMKM berhasil memperoleh NIB, sedangkan pelaku UMKM lainnya telah memulai proses pengajuan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Kegiatan ini mendorong pelaku UMKM untuk lebih tertib dalam administrasi dan pengelolaan usaha. V. KENDALA DAN SOLUSI Dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat beberapa kendala yang dihadapi, antara lain: Masih terdapat pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal. Sebagian peserta belum memiliki dokumen atau data usaha yang lengkap. Terdapat peserta yang mengalami kesulitan dalam memahami proses pendaftaran secara daring. Pemahaman mengenai bahan, proses produksi, dan persyaratan sertifikasi halal masih beragam. Adapun solusi yang dilakukan adalah memberikan penjelasan secara sederhana dan bertahap, membantu peserta mempersiapkan dokumen yang diperlukan, serta memberikan pendampingan secara langsung dalam proses pendaftaran dan pengisian data. VI. EVALUASI DAN TINDAK LANJUT Sebagai tindak lanjut kegiatan, diperlukan pendampingan secara berkelanjutan bagi pelaku UMKM yang belum menyelesaikan proses pengurusan NIB maupun sertifikasi halal. Pemerintah Desa Demangan diharapkan dapat terus melakukan pendataan UMKM serta memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh informasi mengenai program bantuan, pelatihan, pembiayaan, dan pengembangan usaha. Pelaku UMKM juga diharapkan dapat menjaga konsistensi proses produksi dan administrasi usaha sesuai dengan data yang telah didaftarkan serta terus meningkatkan kualitas dan daya saing produk. VII. PENUTUP Kegiatan pendampingan pembuatan NIB dan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM Desa Demangan telah terlaksana dengan baik. Kegiatan ini memberikan manfaat dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha dan jaminan kehalalan produk. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM Desa Demangan yang memiliki legalitas usaha dan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, legalitas tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu modal bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pemasaran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Demangan. Demikian laporan kegiatan ini dibuat sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pendampingan pembuatan NIB dan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM Desa Demangan. Demangan, 26 Agustus 2026 Pelaksana Kegiatan (................................................)

Kunjungan ke Alisa Alissa eg roll UMKM mentari desa kecapi
Desa Kecapi, Kec. Tahunan

Kunjungan ke Alisa Alissa eg roll UMKM mentari desa kecapi

#Dekranasda

Pembinaan UMKM Mentari Desa Kecapi Terkait Perizinan Produksi Pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, Ketua TP PKK Desa Kecapi bersama pengurus melaksanakan kegiatan pembinaan kepada UMKM Mentari Desa Kecapi. Kegiatan pembinaan dilaksanakan sebagai bentuk perhatian TP PKK Desa terhadap perkembangan usaha masyarakat. Pembinaan ini ditujukan kepada Alisa Egroll, salah satu pelaku UMKM Mentari Desa Kecapi. Kegiatan tersebut berfokus pada pemahaman mengenai perizinan produksi dan kelengkapan administrasi usaha. Ketua TP PKK Desa hadir bersama pengurus untuk memberikan arahan dan pendampingan secara langsung. Kegiatan berlangsung dengan suasana yang akrab, terbuka, dan penuh semangat. Pembinaan diawali dengan silaturahmi antara Ketua TP PKK Desa, pengurus, dan pelaku UMKM. Dalam kesempatan tersebut dilakukan komunikasi mengenai perkembangan usaha yang sedang dijalankan. Ketua TP PKK Desa menanyakan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses produksi. Pelaku UMKM menyampaikan beberapa hal yang masih membutuhkan pendampingan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kelengkapan izin produksi. Perizinan menjadi bagian penting dalam pengembangan sebuah usaha. Dengan adanya izin yang lengkap, produk diharapkan memiliki legalitas yang lebih baik. Legalitas usaha juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Ketua TP PKK Desa memberikan penjelasan mengenai pentingnya tertib administrasi. Pengurus TP PKK turut membantu menjelaskan hal-hal yang perlu dipersiapkan. Pembinaan dilakukan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami. Pelaku UMKM diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan. Setiap pertanyaan dibahas bersama dengan suasana kekeluargaan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman baru bagi pelaku usaha. Pemahaman tentang izin produksi menjadi salah satu dasar dalam meningkatkan kualitas usaha. Selain perizinan, pembinaan juga membahas kelengkapan administrasi pendukung. Administrasi yang tertib dapat memudahkan pelaku UMKM dalam mengelola kegiatan usaha. Catatan produksi perlu dibuat secara rutin dan teratur. Catatan tersebut dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan usaha. Data produksi juga dapat membantu dalam melakukan evaluasi. Pengurus memberikan arahan agar setiap kegiatan usaha dicatat dengan baik. Pencatatan dapat meliputi bahan baku, jumlah produksi, dan hasil penjualan. Pengelolaan administrasi yang baik akan membantu usaha berkembang secara lebih terarah. Ketua TP PKK Desa juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas produk. Kualitas produk menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan kepercayaan konsumen. Produk yang baik harus diproses dengan memperhatikan kebersihan. Kebersihan tempat produksi juga perlu dijaga secara konsisten. Peralatan produksi harus digunakan dalam kondisi bersih. Bahan yang digunakan juga perlu diperhatikan kualitasnya. Proses produksi harus dilakukan secara aman dan teratur. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu produk. Pembinaan juga membahas pentingnya kemasan produk. Kemasan harus mampu melindungi produk selama proses penyimpanan. Kemasan juga perlu dibuat menarik dan informatif. Informasi pada kemasan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku UMKM diarahkan untuk memperhatikan identitas produk. Identitas produk dapat menjadi ciri khas yang membedakan dengan produk lainnya. Nama produk juga perlu dibuat mudah diingat oleh konsumen. Label produk menjadi salah satu bagian penting dalam pemasaran. Pelaku UMKM diharapkan dapat meningkatkan tampilan produknya secara bertahap. Pengurus TP PKK memberikan motivasi agar pelaku UMKM tidak mudah menyerah. Mengembangkan usaha membutuhkan ketekunan dan kesabaran. Setiap proses perlu dilakukan secara bertahap. Kendala yang muncul dapat dijadikan bahan evaluasi. Pelaku UMKM didorong untuk terus belajar dan memperbaiki kekurangan. Ketua TP PKK Desa memberikan dukungan terhadap usaha yang dijalankan. Dukungan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan semangat berusaha. UMKM Mentari Desa Kecapi diharapkan mampu berkembang lebih baik. Perkembangan UMKM dapat memberikan manfaat bagi keluarga pelaku usaha. Usaha yang berkembang juga dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan UMKM menjadi bagian penting dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. TP PKK Desa berupaya hadir untuk mendampingi pelaku UMKM. Pendampingan tidak hanya dilakukan dalam hal produksi. Pendampingan juga mencakup administrasi, legalitas, kemasan, dan pemasaran. Semua aspek tersebut saling berkaitan dalam pengembangan usaha. Dalam kegiatan tersebut, pengurus mengingatkan pentingnya memahami prosedur perizinan. Pelaku UMKM diharapkan dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen usaha perlu disimpan dengan baik. Kelengkapan dokumen akan memudahkan proses pengurusan administrasi. Pengurus juga mengarahkan agar pelaku UMKM aktif mencari informasi terbaru. Informasi mengenai perizinan dapat diperoleh melalui instansi terkait. Koordinasi dengan pihak terkait juga penting dilakukan apabila terdapat kendala. Dengan koordinasi yang baik, proses pengurusan administrasi dapat berjalan lebih terarah. Pembinaan berlangsung dengan penuh komunikasi dua arah. Ketua TP PKK Desa tidak hanya memberikan arahan. Ketua juga mendengarkan kondisi dan kebutuhan pelaku UMKM. Pengurus memberikan masukan sesuai dengan permasalahan yang disampaikan. Pelaku UMKM menerima arahan dengan baik. Pelaku UMKM menunjukkan antusiasme selama kegiatan berlangsung. Semangat tersebut menjadi modal penting dalam mengembangkan usaha. Kegiatan pembinaan juga menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan. Hubungan antara TP PKK Desa dan pelaku UMKM dapat semakin baik. Komunikasi yang terjalin diharapkan dapat terus dilakukan. Pendampingan lanjutan dapat diberikan apabila masih terdapat hal yang perlu diperbaiki. Ketua TP PKK Desa berharap UMKM Mentari semakin maju. Produk yang dihasilkan diharapkan semakin berkualitas. Produk juga diharapkan mampu memiliki daya saing yang lebih baik. Pelaku UMKM diharapkan dapat memperluas pemasaran secara bertahap. Pemasaran dapat dilakukan melalui lingkungan sekitar maupun media digital. Pemanfaatan teknologi dapat membantu memperkenalkan produk kepada masyarakat yang lebih luas. Namun, pemasaran tetap harus didukung dengan kualitas produk yang baik. Legalitas usaha juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan pasar. Oleh sebab itu, pengurusan izin produksi perlu mendapatkan perhatian. Kelengkapan perizinan dapat menjadi langkah awal menuju usaha yang lebih profesional. Pembinaan ini memberikan gambaran mengenai pentingnya menjalankan usaha secara tertib. Pelaku UMKM memperoleh motivasi untuk meningkatkan pengelolaan usahanya. Ketua TP PKK Desa juga mengajak pengurus untuk terus mendukung kegiatan UMKM. Dukungan bersama diharapkan dapat menciptakan UMKM yang mandiri. UMKM yang mandiri dapat menjadi salah satu kekuatan ekonomi desa. Keberadaan UMKM juga dapat membuka peluang peningkatan pendapatan keluarga. Kegiatan pembinaan diharapkan tidak berhenti pada satu pertemuan. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala untuk melihat perkembangan usaha. Setiap perkembangan akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya. TP PKK Desa akan terus mendorong kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pelaku UMKM diharapkan dapat menerapkan hasil pembinaan dalam kegiatan sehari-hari. Perbaikan administrasi diharapkan dilakukan secara konsisten. Perbaikan proses produksi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan. Perhatian terhadap kebersihan harus menjadi kebiasaan dalam proses produksi. Perhatian terhadap kualitas harus menjadi prioritas utama. Perhatian terhadap kemasan juga perlu terus ditingkatkan. Perhatian terhadap legalitas menjadi bagian yang tidak kalah penting. Semua unsur tersebut dapat mendukung keberlanjutan usaha. Pada akhir kegiatan, Ketua TP PKK Desa memberikan motivasi kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM diharapkan tetap semangat dalam menjalankan usahanya. Pengurus juga menyampaikan apresiasi atas kemauan untuk terus belajar. Kegiatan pembinaan ditutup dengan harapan adanya tindak lanjut. Tindak lanjut diharapkan dapat membantu menyelesaikan kebutuhan administrasi dan perizinan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dengan baik. Kerja sama tersebut menjadi kunci dalam mengembangkan UMKM di Desa Kecapi. Kegiatan pada tanggal 27 Agustus 2026 tersebut berjalan dengan lancar. Kegiatan memberikan manfaat bagi pelaku UMKM Mentari Desa Kecapi. Pembinaan juga menjadi bentuk nyata kepedulian TP PKK Desa terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan UMKM Mentari semakin tertib dalam administrasi. Diharapkan pula proses produksinya semakin baik dan berkualitas. Dengan pengelolaan yang baik, UMKM Mentari diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan. Semoga usaha yang dijalankan dapat memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat. Semoga pelaku UMKM semakin percaya diri dalam mengembangkan produknya. Semoga legalitas dan kelengkapan administrasi dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan. Semoga produk UMKM Mentari semakin dikenal oleh masyarakat. Semoga usaha tersebut mampu menjadi contoh bagi UMKM lainnya di Desa Kecapi. TP PKK Desa akan terus memberikan dukungan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang ada. Pembinaan ini menjadi salah satu langkah untuk mewujudkan UMKM yang lebih mandiri, tertib, dan berdaya saing.:::