Desa Telukawur, Kec. Tahunan
#Bunda Literasi
TELUKAWUR, TAHUNAN – Pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Semangat tersebut diwujudkan Pemerintah Desa Telukawur melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Penyuluhan Hukum bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Pendopo Balai Desa Telukawur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Kegiatan diikuti oleh berbagai unsur pemerintahan dan kelembagaan desa, termasuk Aparatur Pemerintah Desa Telukawur, BPD, Ketua RW, Ketua RT, TP. PKK Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, Direktur BUMDesa Teluk Makmur, kelompok kepemudaan, serta lembaga desa lainnya.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa kesadaran dan pemahaman hukum merupakan tanggung jawab bersama. Peraturan perundang-undangan tidak hanya menjadi pedoman bagi aparatur pemerintahan, tetapi juga penting dipahami oleh masyarakat dan seluruh unsur kelembagaan agar setiap aktivitas di lingkungan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TP. PKK Perkuat Literasi Hukum Keluarga dan Masyarakat
Bagi TP. PKK Desa Telukawur, kegiatan penyuluhan hukum menjadi kesempatan untuk meningkatkan wawasan kader mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat maupun penyelenggaraan kegiatan kelembagaan.
Literasi hukum di lingkungan keluarga juga memiliki peran penting. Keluarga menjadi lingkungan pertama dalam membentuk sikap, perilaku, dan kesadaran anak terhadap aturan serta tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat.
Melalui peningkatan pemahaman hukum, kader TP. PKK diharapkan dapat turut menyampaikan informasi dan nilai-nilai kesadaran hukum dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti pada forum sosialisasi, tetapi dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat secara lebih luas.
Sinergi Pemerintah Desa dan Kejaksaan
Penyelenggaraan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan pemahaman antara pemerintah desa, kelembagaan desa, dan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
Forum tersebut juga menjadi ruang pembelajaran bersama bagi peserta untuk memahami peraturan perundang-undangan secara lebih baik. Dengan adanya penyuluhan dari pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum, peserta memperoleh kesempatan untuk memperluas wawasan serta memahami pentingnya bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan desa yang memiliki kesadaran hukum, mampu mencegah potensi persoalan sejak dini, serta mengedepankan penyelesaian berbagai persoalan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Membangun Desa yang Sadar Hukum
Kesadaran hukum merupakan proses yang perlu dibangun secara berkelanjutan. Tidak cukup hanya mengetahui adanya aturan, masyarakat juga perlu memahami tujuan, hak, kewajiban, serta konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan.
Keterlibatan BPD, RW, RT, TP. PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, BUMDesa, kelompok kepemudaan, dan lembaga desa lainnya menjadi modal penting untuk memperluas edukasi hukum di tengah masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Desa Telukawur terus mendorong terciptanya tata kehidupan masyarakat yang tertib, harmonis, dan menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari Literasi Hukum Menuju Tata Kelola Desa yang Baik
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Pendopo Balai Desa Telukawur menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman seluruh unsur desa. Bagi TP. PKK, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengembangan kapasitas kader dalam mendukung pemberdayaan keluarga dan masyarakat.
Pemerintah Desa Telukawur bersama seluruh unsur kelembagaan desa diharapkan dapat terus membangun budaya sadar hukum melalui edukasi, komunikasi, dan koordinasi yang berkelanjutan.
Karena masyarakat yang memahami hukum akan lebih mampu memahami hak dan kewajibannya. Dari literasi hukum, tumbuh kesadaran; dari kesadaran, terbangun kehidupan masyarakat dan pemerintahan desa yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.