Pentingnya vit A dan obat cacing
Pokja IV mengadakan rakor pertemuan rutin PKK di balai desa bakalan. Dengan membahas pentingnya vit A dan obat cacing pada tanggal 12 Agustus 2026. Dihadiri oleh 47 orang
Pokja IV mengadakan rakor pertemuan rutin PKK di balai desa bakalan. Dengan membahas pentingnya vit A dan obat cacing pada tanggal 12 Agustus 2026. Dihadiri oleh 47 orang
Pada tanggal 12 Agustus 2026 telah dilaksanakan kegiatan Pelayanan Posyandu Melati Putih 1 Desa Mambak dengan melibatkan 10 orang kader yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dari berbagai kelompok usia. Kegiatan Posyandu berlangsung dengan tertib dan antusias. Dalam pelayanan tersebut tercatat 11 ibu hamil mendapatkan pelayanan, 58 bayi/balita terlayani dengan tidak ada bayi/balita yang dirujuk, serta 9 anak mendapatkan imunisasi. Selain itu, pelayanan juga diberikan kepada 20 remaja dan 68 orang usia produktif. Dari kelompok usia produktif terdapat 21 orang yang dirujuk ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai kebutuhan. Pada pelayanan Keluarga Berencana (KB) tercatat 3 orang mendapatkan pelayanan. Sementara itu, dari kelompok lansia sebanyak 38 orang mendapatkan pelayanan dan 18 orang lansia dirujuk untuk mendapatkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan. Selain pelayanan di Posyandu, kader juga melaksanakan kunjungan rumah sebagai upaya menjangkau masyarakat yang tidak dapat hadir serta melakukan pemantauan terhadap kelompok yang membutuhkan perhatian khusus. Kader Diah Nur Hidriyah melaksanakan 2 kunjungan kepada balita yang tidak datang ke Posyandu dan warga dewasa. Kader Leni Pancawati melaksanakan 2 kunjungan kepada balita dan lansia risiko tinggi. Sedangkan Kader Koriatun melaksanakan 2 kunjungan kepada warga dewasa dan lansia risiko tinggi. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kader Posyandu Melati Putih 1 Desa Mambak dalam memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat. Melalui pelayanan Posyandu dan kunjungan rumah, diharapkan kondisi kesehatan masyarakat dapat terus dipantau, sehingga permasalahan kesehatan dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
1 melatih anak supaya bisa makan sendiri. 2 usahakan anak bisa menikmati makanan yang sehat walaupun menubgak harus mahal tapi bisa memenuhi gizi anak. 3supaya berat badan anak semakin bertambah .
Tahunan, 12 Agustus 2026 – Tim Penggerak PKK Desa Tahunan menyelenggarakan lomba paduan suara antar kelompok PKK RW se-Desa Tahunan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Pendopo Balai Desa Tahunan. Lomba paduan suara ini diikuti oleh perwakilan dari delapan RW yang ada di Desa Tahunan. Delapan kelompok tersebut berasal dari RW Randusari, Bendansari, Kauman, Gerjensari, Wonosari, Tendoksari, Perum GTI (Griya Tahunan Indah), dan Krajan. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT RI ke-81 sekaligus sebagai wadah untuk mempererat silaturahmi, kekompakan, dan kebersamaan antar kelompok PKK RW se-Desa Tahunan. Para peserta menampilkan kemampuan vokal dan kekompakan kelompok dalam membawakan lagu-lagu yang telah dipersiapkan. Suasana lomba berlangsung meriah dengan dukungan dan antusiasme dari para peserta serta warga yang hadir. Selain menjadi ajang kompetisi, lomba paduan suara juga diharapkan dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dan gotong royong di tengah masyarakat. Kekompakan dalam bernyanyi menjadi gambaran semangat kebersamaan seluruh kader PKK dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan. Pengumuman hasil lomba dan penyerahan hadiah akan dilaksanakan pada puncak acara peringatan HUT RI ke-81 Desa Tahunan pada Minggu, 16 Agustus 2026. Melalui kegiatan ini, TP PKK Desa Tahunan berharap semangat kebersamaan dan persatuan antarwarga semakin kuat. Kegiatan paduan suara juga menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif PKK dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mempererat hubungan antarkelompok PKK di Desa Tahunan.
Pada tanggal 12 Agustus 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pelayanan Posyandu Bakti Utama 5 Desa Bulungan dengan melibatkan 6 orang kader yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan secara terpadu kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, dengan sasaran pelayanan meliputi ibu hamil, bayi dan balita, remaja, usia produktif, peserta Keluarga Berencana (KB), serta lansia. Pada pelayanan ibu hamil, sebanyak 22 orang mendapatkan pelayanan kesehatan dan tidak terdapat ibu hamil yang dirujuk ke Puskesmas. Sementara itu, pada kelompok bayi dan balita sebanyak 68 anak mendapatkan pelayanan, dengan 1 anak dirujuk ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Selain itu, sebanyak 21 anak mendapatkan pelayanan imunisasi sesuai kebutuhan dan jadwal yang telah ditentukan. Pelayanan bagi kelompok remaja tercatat sebanyak 2 orang. Untuk kelompok usia produktif, sebanyak 68 orang mendapatkan pelayanan dan 8 orang dirujuk ke Puskesmas untuk tindak lanjut pemeriksaan. Pelayanan Keluarga Berencana (KB) juga terlaksana dengan baik dengan jumlah penerima layanan sebanyak 273 orang. Sementara itu, pelayanan kesehatan bagi kelompok lansia diikuti oleh 7 orang, dengan 3 orang lansia dirujuk ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelayanan rutin Posyandu, kader Anik Nurjanah melaksanakan kunjungan kepada balita yang tidak hadir di Posyandu. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk pemantauan dan kepedulian terhadap kesehatan balita yang tidak dapat mengikuti pelayanan Posyandu. Melalui kunjungan tersebut, kader memastikan kondisi balita tetap terpantau serta memberikan edukasi kepada orang tua mengenai pentingnya mengikuti kegiatan Posyandu secara rutin. Kegiatan Posyandu Bakti Utama 5 Desa Bulungan menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan dukungan para kader dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pemantauan kesehatan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan serta berbagai permasalahan kesehatan dapat diketahui dan ditangani sejak dini.
Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, Kader TP PKK Desa Lebak mewakili TP PKK Kecamatan Pakis Aji, Ny. Annisa Nasihatul Hana, mengikuti kegiatan Pelatihan Paralegal bagi Kader PKK Tahun 2026 Angkatan VI se-Karesidenan Pati. Kegiatan pelatihan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Kantor Balatkop (Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) Provinsi Jawa Tengah, Ruang Teratai, Jalan Berdikari Raya Nomor 9, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Pelatihan tersebut diikuti oleh kader PKK dari wilayah se-Karesidenan Pati yang meliputi Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Kudus. Kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas kader PKK dalam memahami peran pendampingan awal di bidang hukum dan perlindungan masyarakat. Materi pertama dalam kegiatan pelatihan adalah “Peran Paralegal Kader PKK” yang disampaikan oleh Ibu Khaerudin, Kader PKK Pokja I. Materi memberikan pemahaman mengenai pengertian paralegal, peran kader paralegal, prinsip pendampingan, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan kader ketika menghadapi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pendampingan. Dalam materi disampaikan bahwa paralegal adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan keterampilan di bidang hukum. Kader paralegal diharapkan mampu memberikan informasi awal dan membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan yang sesuai, dengan tetap memperhatikan hak, keselamatan, dan kebutuhan pihak yang didampingi. Peran kader paralegal yang disampaikan dalam pelatihan meliputi memberikan informasi awal, mendampingi proses akses layanan, mendokumentasikan kebutuhan, serta menjaga keterhubungan. Peran tersebut menempatkan kader sebagai penghubung awal antara masyarakat yang membutuhkan bantuan dengan layanan atau lembaga yang berwenang. Dalam pelatihan juga dijelaskan mengenai tujuh prinsip pendampingan, yaitu keselamatan, kerahasiaan, persetujuan, terintegrasi, aksesibilitas, sensitif terhadap anak, dan tidak menyalahkan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar penting agar pendampingan dapat dilakukan secara aman, menghargai martabat, serta memperhatikan kepentingan pihak yang membutuhkan bantuan. Prinsip keselamatan menjadi hal utama dalam setiap proses pendampingan. Kader perlu memastikan bahwa kondisi dan tindakan yang dilakukan tidak menambah risiko bagi korban atau pihak yang sedang membutuhkan pertolongan. Ketika seseorang menceritakan permasalahan yang dialaminya, kader perlu memberikan respons awal dengan cara mendengarkan, melakukan validasi, mengecek keselamatan, dan melakukan identifikasi. Kader diharapkan tidak terburu-buru memberikan penilaian, melainkan terlebih dahulu memahami kondisi dan kebutuhan orang yang bercerita. Pelatihan juga memberikan pemahaman mengenai alur fasilitasi, yang dimulai dari temuan atau pengaduan, dilanjutkan dengan asesmen awal terkait keselamatan, ketakutan, dan kebutuhan, kemudian persetujuan serta rencana rujukan, pendampingan akses layanan, dan monitoring tindak lanjut. Dalam menjalankan tugasnya, kader paralegal perlu memahami dan membangun jejaring layanan. Jejaring tersebut meliputi UPTD PPA atau layanan perempuan dan anak, fasilitas kesehatan, kepolisian, advokat, Dinsospermasdes, serta psikolog. Jejaring layanan diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh bantuan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing lembaga. Materi pelatihan juga menekankan pentingnya penggunaan bahasa yang tepat ketika memberikan pendampingan. Kader dianjurkan menggunakan ungkapan seperti “Terima kasih sudah mau bercerita”, “Apa yang Anda butuhkan saat ini?”, “Kita bisa mencari pilihan bantuan yang paling aman”, “Anda berhak mendapatkan pertolongan”, serta menjelaskan pilihan bantuan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak pihak yang didampingi. Sebaliknya, kader perlu menghindari ucapan yang dapat menyalahkan atau membuat korban merasa semakin tertekan. Beberapa contoh ucapan yang harus dihindari antara lain “Kenapa tidak dari dulu melapor?”, “Pasti ada salah Anda juga”, dan “Demi anak, lebih baik berdamai saja.” Kader perlu menjaga sikap empati, tidak menghakimi, dan memberikan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahannya. Dari materi yang disampaikan, kader PKK diharapkan mampu menjadi sosok yang dekat, peduli, dan terhubung dengan masyarakat. Kedekatan kader dengan lingkungan keluarga dan masyarakat menjadi modal penting dalam mengenali kebutuhan, memberikan informasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan layanan yang tepat. Keikutsertaan Ny. Annisa Nasihatul Hana dalam pelatihan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan peran sebagai kader TP PKK Kecamatan Pakis Aji. Pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam memberikan informasi dan pendampingan awal kepada masyarakat sesuai dengan kapasitas dan kewenangan kader. Kegiatan pelatihan juga memberikan kesempatan kepada kader dari berbagai kabupaten untuk bertukar pengalaman dan memperluas wawasan mengenai peran kader dalam pendampingan masyarakat. Kebersamaan antar-kader diharapkan dapat memperkuat jejaring dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing. Materi yang diberikan memiliki keterkaitan dengan upaya pemberdayaan dan perlindungan keluarga. Kader PKK diharapkan dapat berperan dalam menciptakan lingkungan keluarga yang aman, peduli, dan mampu memberikan dukungan kepada anggota keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan. Selama mengikuti kegiatan, Ny. Annisa Nasihatul Hana mengikuti materi dengan baik dan memperoleh berbagai pengetahuan mengenai dasar-dasar peran paralegal kader PKK. Materi tersebut dapat menjadi bahan untuk diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan TP PKK di Kecamatan Pakis Aji, khususnya dalam hal pemberian informasi awal dan penghubungan dengan layanan yang sesuai. Secara keseluruhan, kegiatan Pelatihan Paralegal bagi Kader PKK Tahun 2026 Angkatan VI se-Karesidenan Pati berlangsung dengan baik dan memberikan manfaat dalam meningkatkan kapasitas kader. Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat peran kader PKK sebagai penghubung masyarakat dengan layanan yang dibutuhkan, dengan tetap menjunjung keselamatan, kerahasiaan, persetujuan, serta hak setiap individu.