Desa Lebak, Kec. Pakis Aji
#PKK
Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, Kader TP PKK Desa Lebak mewakili TP PKK Kecamatan Pakis Aji, Ny. Annisa Nasihatul Hana, mengikuti kegiatan Pelatihan Paralegal bagi Kader PKK Tahun 2026 Angkatan VI se-Karesidenan Pati.
Kegiatan pelatihan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Kantor Balatkop (Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) Provinsi Jawa Tengah, Ruang Teratai, Jalan Berdikari Raya Nomor 9, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Pelatihan tersebut diikuti oleh kader PKK dari wilayah se-Karesidenan Pati yang meliputi Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Kudus. Kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas kader PKK dalam memahami peran pendampingan awal di bidang hukum dan perlindungan masyarakat.
Materi pertama dalam kegiatan pelatihan adalah “Peran Paralegal Kader PKK” yang disampaikan oleh Ibu Khaerudin, Kader PKK Pokja I. Materi memberikan pemahaman mengenai pengertian paralegal, peran kader paralegal, prinsip pendampingan, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan kader ketika menghadapi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pendampingan.
Dalam materi disampaikan bahwa paralegal adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan keterampilan di bidang hukum. Kader paralegal diharapkan mampu memberikan informasi awal dan membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan yang sesuai, dengan tetap memperhatikan hak, keselamatan, dan kebutuhan pihak yang didampingi.
Peran kader paralegal yang disampaikan dalam pelatihan meliputi memberikan informasi awal, mendampingi proses akses layanan, mendokumentasikan kebutuhan, serta menjaga keterhubungan. Peran tersebut menempatkan kader sebagai penghubung awal antara masyarakat yang membutuhkan bantuan dengan layanan atau lembaga yang berwenang.
Dalam pelatihan juga dijelaskan mengenai tujuh prinsip pendampingan, yaitu keselamatan, kerahasiaan, persetujuan, terintegrasi, aksesibilitas, sensitif terhadap anak, dan tidak menyalahkan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar penting agar pendampingan dapat dilakukan secara aman, menghargai martabat, serta memperhatikan kepentingan pihak yang membutuhkan bantuan.
Prinsip keselamatan menjadi hal utama dalam setiap proses pendampingan. Kader perlu memastikan bahwa kondisi dan tindakan yang dilakukan tidak menambah risiko bagi korban atau pihak yang sedang membutuhkan pertolongan.
Ketika seseorang menceritakan permasalahan yang dialaminya, kader perlu memberikan respons awal dengan cara mendengarkan, melakukan validasi, mengecek keselamatan, dan melakukan identifikasi. Kader diharapkan tidak terburu-buru memberikan penilaian, melainkan terlebih dahulu memahami kondisi dan kebutuhan orang yang bercerita.
Pelatihan juga memberikan pemahaman mengenai alur fasilitasi, yang dimulai dari temuan atau pengaduan, dilanjutkan dengan asesmen awal terkait keselamatan, ketakutan, dan kebutuhan, kemudian persetujuan serta rencana rujukan, pendampingan akses layanan, dan monitoring tindak lanjut.
Dalam menjalankan tugasnya, kader paralegal perlu memahami dan membangun jejaring layanan. Jejaring tersebut meliputi UPTD PPA atau layanan perempuan dan anak, fasilitas kesehatan, kepolisian, advokat, Dinsospermasdes, serta psikolog. Jejaring layanan diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh bantuan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Materi pelatihan juga menekankan pentingnya penggunaan bahasa yang tepat ketika memberikan pendampingan. Kader dianjurkan menggunakan ungkapan seperti “Terima kasih sudah mau bercerita”, “Apa yang Anda butuhkan saat ini?”, “Kita bisa mencari pilihan bantuan yang paling aman”, “Anda berhak mendapatkan pertolongan”, serta menjelaskan pilihan bantuan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak pihak yang didampingi.
Sebaliknya, kader perlu menghindari ucapan yang dapat menyalahkan atau membuat korban merasa semakin tertekan. Beberapa contoh ucapan yang harus dihindari antara lain “Kenapa tidak dari dulu melapor?”, “Pasti ada salah Anda juga”, dan “Demi anak, lebih baik berdamai saja.” Kader perlu menjaga sikap empati, tidak menghakimi, dan memberikan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahannya.
Dari materi yang disampaikan, kader PKK diharapkan mampu menjadi sosok yang dekat, peduli, dan terhubung dengan masyarakat. Kedekatan kader dengan lingkungan keluarga dan masyarakat menjadi modal penting dalam mengenali kebutuhan, memberikan informasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan layanan yang tepat.
Keikutsertaan Ny. Annisa Nasihatul Hana dalam pelatihan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan peran sebagai kader TP PKK Kecamatan Pakis Aji. Pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam memberikan informasi dan pendampingan awal kepada masyarakat sesuai dengan kapasitas dan kewenangan kader.
Kegiatan pelatihan juga memberikan kesempatan kepada kader dari berbagai kabupaten untuk bertukar pengalaman dan memperluas wawasan mengenai peran kader dalam pendampingan masyarakat. Kebersamaan antar-kader diharapkan dapat memperkuat jejaring dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing.
Materi yang diberikan memiliki keterkaitan dengan upaya pemberdayaan dan perlindungan keluarga. Kader PKK diharapkan dapat berperan dalam menciptakan lingkungan keluarga yang aman, peduli, dan mampu memberikan dukungan kepada anggota keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Selama mengikuti kegiatan, Ny. Annisa Nasihatul Hana mengikuti materi dengan baik dan memperoleh berbagai pengetahuan mengenai dasar-dasar peran paralegal kader PKK. Materi tersebut dapat menjadi bahan untuk diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan TP PKK di Kecamatan Pakis Aji, khususnya dalam hal pemberian informasi awal dan penghubungan dengan layanan yang sesuai.
Secara keseluruhan, kegiatan Pelatihan Paralegal bagi Kader PKK Tahun 2026 Angkatan VI se-Karesidenan Pati berlangsung dengan baik dan memberikan manfaat dalam meningkatkan kapasitas kader. Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat peran kader PKK sebagai penghubung masyarakat dengan layanan yang dibutuhkan, dengan tetap menjunjung keselamatan, kerahasiaan, persetujuan, serta hak setiap individu.