Smart Kartini Logo SMART KARTINI
Arsip Jejak Pengabdian

Warta Kegiatan

Menampilkan 3330 Warta PKK
Tingkat: Semua Tingkat
Kegiatan TP. PKK Desa Sukodono
Desa Sukodono, Kec. Tahunan

Kegiatan TP. PKK Desa Sukodono

#PKK

Menghadiri kegiatan pengukuhan Forum Anak Kecamatan Tahunan (FATAN). Dengan pengukuhan forum anak Kecamatan Tahunan, menjadi penggerak lahirnya forum anak di tingkat desa. Dengan forum anak ini akan menjadi pelopor terciptanya kegiatan yg positif bagi anak dan remaja. Misalnya pengembangan literasi, anti bullying, kreativitas, kesehatan remaja serta menjadi mitra dalam mewujudkan desa layak anak dan ramah anak (PKK pokja 1).

HARI KEDUA PELATIHAN PARALEGAL BAGI KADER PKK TAHUN 2026 ANGKATAN VI SE-KARESIDENAN PATI
Kecamatan Pakis Aji

HARI KEDUA PELATIHAN PARALEGAL BAGI KADER PKK TAHUN 2026 ANGKATAN VI SE-KARESIDENAN PATI

#PKK

Pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, Kader TP PKK Kecamatan Pakis Aji, Ny. Annisa Nasihatul Hana, mengikuti hari kedua kegiatan Pelatihan Paralegal bagi Kader PKK Tahun 2026 Angkatan VI se-Karesidenan Pati. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Kantor Balatkop (Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) Provinsi Jawa Tengah, Ruang Teratai, Jalan Berdikari Raya Nomor 9, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Semarang. Pelatihan diikuti oleh kader PKK dari wilayah se-Karesidenan Pati yang meliputi Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Kudus. Kegiatan hari kedua merupakan kelanjutan dari materi pelatihan sebelumnya dengan pembahasan yang lebih mendalam mengenai peran paralegal dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Materi kedua yang diberikan adalah ā€œParalegal Perempuan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anakā€ yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Materi memberikan pemahaman mengenai kedudukan, penempatan, tugas, serta tanggung jawab paralegal dalam membantu masyarakat yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum. Dalam materi tersebut kembali ditegaskan bahwa paralegal adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan keterampilan di bidang hukum. Paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan akses terhadap layanan hukum, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan awal. Disampaikan pula mengenai beberapa tempat atau lingkungan penempatan paralegal, yaitu lembaga atau organisasi bantuan hukum, Pos Bantuan Hukum (Posbankum), kelompok masyarakat, serta komunitas perempuan dan anak. Keberadaan paralegal di berbagai lingkungan tersebut diharapkan dapat mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat. Adapun tugas paralegal antara lain memberikan bantuan hukum di luar pengadilan, melakukan advokasi, mendampingi kegiatan yang dikelola oleh kementerian atau negara, serta bekerja sama dengan penyuluh hukum. Pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku. Dalam pelatihan juga ditekankan bahwa paralegal harus senantiasa mengetahui dan mengikuti pembaruan aturan hukum. Pengetahuan mengenai peraturan yang berlaku sangat diperlukan agar informasi dan pendampingan yang diberikan kepada masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang terbaru. Materi ketiga dalam kegiatan pelatihan adalah ā€œMemahami KtP sebagai KBG dan KtAā€ yang disampaikan oleh Fathurozi. Materi ini membahas pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak, termasuk karakteristik, bentuk, dampak, serta aspek hukum yang berkaitan dengan penanganannya. Dalam pembahasan mengenai Kekerasan terhadap Perempuan, dijelaskan bahwa suatu peristiwa dapat dilihat dari beberapa unsur, yaitu adanya tindakan, dampak atau akibat, adanya korban, serta adanya unsur yang berbasis gender. Pemahaman terhadap unsur-unsur tersebut penting agar kader mampu mengenali permasalahan secara lebih tepat. Materi juga membahas mengenai kekerasan seksual dan pentingnya persetujuan dalam hubungan seksual. Kekerasan seksual dapat terjadi ketika tidak terdapat persetujuan dan dapat melibatkan ancaman, rayuan, iming-iming, kekerasan, maupun relasi kuasa tertentu. Oleh karena itu, pemahaman mengenai persetujuan dan hak seseorang menjadi bagian penting dalam pencegahan kekerasan seksual. Selain kekerasan seksual, dibahas pula mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup aspek relasi antara pihak-pihak dalam rumah tangga maupun lokasi terjadinya kekerasan. Pemahaman tersebut diperlukan agar kader dapat mengenali dan memberikan informasi awal apabila menemukan permasalahan KDRT di lingkungan masyarakat. Materi juga menjelaskan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan alur yang dapat meliputi proses perekrutan, pemindahan, pengangkutan, serta penampungan untuk tujuan tertentu. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat membantu kader meningkatkan kewaspadaan dan mengenali potensi tindak pidana perdagangan orang di lingkungan masyarakat. Dalam pembahasan mengenai kekerasan terhadap anak, dijelaskan beberapa unsur yang perlu diperhatikan, yaitu adanya tindakan, dampak atau akibat, serta korban yang merupakan anak atau seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama sehingga kader perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai hak dan perlindungan anak. Beberapa dasar hukum yang dikenalkan dalam materi antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pemahaman terhadap dasar hukum tersebut menjadi bekal penting bagi kader dalam memberikan informasi awal secara tepat. Dalam materi juga dijelaskan mengenai beberapa istilah yang berkaitan dengan pemulihan korban. Restitusi merupakan pemberian ganti kerugian kepada korban yang menjadi tanggung jawab pelaku sesuai ketentuan hukum, sedangkan kompensasi merupakan pemberian ganti kerugian kepada korban oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, denda merupakan pembayaran yang dikenakan kepada pelaku sebagai akibat dari tindak pidana sesuai dengan putusan atau ketentuan hukum. Keikutsertaan Ny. Annisa Nasihatul Hana dalam pelatihan hari kedua memberikan tambahan pengetahuan mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi kader dalam mengenali permasalahan, memberikan informasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan lembaga atau layanan yang berwenang. Kegiatan pelatihan juga memperkuat pemahaman bahwa kader paralegal bukanlah pengganti advokat atau aparat penegak hukum, melainkan memiliki peran dalam membantu masyarakat memperoleh informasi, akses layanan, dan pendampingan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Karena itu, kader perlu mengetahui batas tugas serta melakukan rujukan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan. Secara keseluruhan, pelaksanaan hari kedua Pelatihan Paralegal bagi Kader PKK Tahun 2026 Angkatan VI se-Karesidenan Pati berjalan dengan baik dan memberikan manfaat dalam meningkatkan kapasitas kader. Materi mengenai peran paralegal, kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, kekerasan seksual, TPPO, serta dasar hukum perlindungan korban menjadi pengetahuan penting yang dapat mendukung pelaksanaan tugas kader di masyarakat. Demikian laporan kegiatan ini dibuat sebagai dokumentasi keikutsertaan Kader TP PKK Kecamatan Pakis Aji, Ny. Annisa Nasihatul Hana, pada hari kedua Pelatihan Paralegal bagi Kader PKK Tahun 2026 Angkatan VI se-Karesidenan Pati, yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB sampai selesai di Balatkop Provinsi Jawa Tengah, Ruang Teratai, Jalan Berdikari Raya Nomor 9, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Semarang. Semoga ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dapat bermanfaat dalam mendukung peran kader PKK sebagai penghubung masyarakat dengan informasi dan layanan yang tepat, khususnya dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Pakis Aji, 13 Agustus 2026 TP PKK KECAMATAN PAKIS AJI

Monitoring Latihan Paskibraka HUT RI ke-81
Kecamatan Pakis Aji

Monitoring Latihan Paskibraka HUT RI ke-81

#PKK

Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, seluruh persiapan di berbagai lini terus dimatangkan. Salah satu elemen yang memegang peran krusial dalam menyukseskan upacara peringatan kemerdekaan adalah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Sebagai bentuk komitmen terhadap kelancaran dan kekhidmatan upacara, Ibu Wakil Ketua PKK Kecamatan Pakis Aji selaku Ketua Panitia Peringatan HUT RI ke-81 turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring dan peninjauan terhadap proses latihan yang sedang berlangsung. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan fisik, kedisiplinan, serta kekompakan anggota Paskibraka, sekaligus memberikan suntikan semangat agar mereka dapat menjalankan tugas mulia pada tanggal 17 Agustus mendatang dengan hasil yang sempurna. Bertempat di Lapangan Desa Suwawal Timur, suasana latihan terlihat penuh disiplin dan semangat tinggi. Ibu Wakil Ketua PKK didampingi oleh sejumlah anggota panitia kecamatan memantau setiap sesi latihan baris-berbaris (PBB) dan formasi pengibaran bendera. Dalam kesempatan tersebut, panitia memberikan perhatian khusus pada aspek kerapian, ketegasan langkah, keharmonisan gerakan, serta mental para peserta. Kehadiran jajaran panitia di tengah-tengah lapangan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa percaya diri yang tinggi bagi para anggota Paskibraka sebelum hari H pelaksanaan upacara. Profil Peserta Latihan Asal Sekolah: SMK Negeri 1 Pakis Aji Keterangan: Tim Paskibraka yang berlatih merupakan para siswa-siswi terpilih yang telah melalui serangkaian proses seleksi ketat di tingkat sekolah, yang kemudian dipersiapkan secara khusus untuk mengemban tugas penting pada upacara peringatan HUT RI ke-81 di tingkat Kecamatan Pakis Aji. Harapan Menjelang Hari H Melalui kegiatan monitoring intensif ini, diharapkan seluruh anggota Paskibraka dari SMK Negeri 1 Pakis Aji dapat terus menjaga kesehatan, stamina, dan fokus selama masa latihan yang tersisa. Dukungan penuh dari pihak kecamatan, panitia, sekolah, serta para pelatih diyakini akan mampu mengantarkan tim Paskibraka tampil optimal dan membanggakan pada puncak peringatan kemerdekaan Republik Indonesia.

Meneguhkan Janji, Menguatkan Semangat Pramuka di HUT ke-65
Kecamatan Mlonggo

Meneguhkan Janji, Menguatkan Semangat Pramuka di HUT ke-65

#PKK

Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Ketua TP PKK Kecamatan Mlonggo, Ibu Ernawati Sofuan, menghadiri kegiatan Renungan Ulang Janji (RUJ) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka ke-65 Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan di Lapangan SMP Negeri 1 Mlonggo mulai pukul 18.45 WIB hingga selesai, dalam suasana khidmat dan penuh makna. Renungan Ulang Janji menjadi momentum untuk kembali menghayati nilai-nilai Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka, sekaligus mengenang perjuangan dan pengabdian para pendahulu dalam membangun gerakan kepanduan. Melalui kegiatan ini, semangat kebersamaan, kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian, dan pengabdian kepada masyarakat kembali diteguhkan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat jiwa dan semangat kepramukaan serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga nilai-nilai luhur yang menjadi landasan gerakan Pramuka. Tujuan kegiatan ini adalah membangun karakter generasi muda yang berintegritas, mandiri, disiplin, peduli, dan siap berkontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Sasaran yang ingin dicapai adalah semakin kuatnya semangat persatuan dan pengabdian seluruh anggota Pramuka serta tumbuhnya generasi muda yang berkarakter dan memiliki kepedulian sosial. Sebagai tindak lanjut, semangat Tri Satya dan Dasa Darma diharapkan terus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui kegiatan pendidikan, sosial, kemasyarakatan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Mengenang Jasa, Meneladani Pengabdian Tokoh Pramuka Mlonggo
Kecamatan Mlonggo

Mengenang Jasa, Meneladani Pengabdian Tokoh Pramuka Mlonggo

#PKK

Pada hari Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB, Forkopincam Kecamatan Mlonggo dan Pengurus TP PKK Kecamatan Mlonggo melaksanakan kegiatan ziarah kubur tokoh Pramuka di Kecamatan Mlonggo dalam rangka memperingati HUT Pramuka ke-65 Tahun 2026. Kegiatan ziarah menjadi momentum untuk mengenang jasa dan pengabdian para tokoh Pramuka yang telah memberikan kontribusi dalam membangun dan mengembangkan gerakan kepramukaan di Kecamatan Mlonggo. Selain sebagai bentuk penghormatan, kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi generasi penerus untuk melanjutkan semangat perjuangan, pengabdian, dan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa hormat dan penghargaan kepada para pendahulu serta mengenang jasa tokoh-tokoh yang telah berkontribusi bagi kemajuan Gerakan Pramuka. Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat semangat kebersamaan, kepedulian, dan pengabdian serta menanamkan nilai keteladanan kepada generasi penerus. Sasaran yang ingin dicapai adalah tumbuhnya kesadaran untuk menghargai jasa para pendahulu dan meneruskan semangat pengabdian dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai tindak lanjut, nilai-nilai keteladanan dan semangat pengabdian para tokoh Pramuka diharapkan terus menjadi inspirasi dalam membangun Gerakan Pramuka yang semakin aktif, solid, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menghadiri pengukuhan Forum Anak Kecamatan Tahunan  ( FATAN)
Desa Langon, Kec. Tahunan

Menghadiri pengukuhan Forum Anak Kecamatan Tahunan ( FATAN)

#PKK

Kegiatan Pengukuhan Forum Anak Kecamatan Tahunan (FATAN) merupakan kegiatan untuk meresmikan dan mengukuhkan kepengurusan Forum Anak Kecamatan Tahunan sebagai wadah partisipasi anak dalam menyampaikan aspirasi, mengembangkan potensi, serta berperan aktif dalam kegiatan positif di lingkungan masyarakat. Kegiatan Pengukuhan Forum Anak Kecamatan Tahunan (FATAN) dilaksanakan sebagai bentuk peresmian kepengurusan Forum Anak Kecamatan Tahunan. Kegiatan ini diisi dengan prosesi pengukuhan pengurus, penyampaian sambutan, serta pengarahan mengenai tugas dan tanggung jawab Forum Anak. Melalui kegiatan ini, diharapkan para anggota FATAN dapat berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi anak, meningkatkan kreativitas dan kepedulian sosial, serta menjadi pelopor dalam kegiatan positif di lingkungan Kecamatan Tahunan.