Sosialisasi Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan
Narasumber Sosialisasi Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan Di balaidesa Ngabul tanggal 25 april 2026
1. Apa Itu Administrasi Kependudukan?
Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen serta data penduduk melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Tujuannya adalah memberikan kepastian identitas hukum bagi setiap penduduk dan mendukung pelayanan publik.
2. Apa Itu KISAK?
Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK) adalah gerakan untuk meningkatkan kesadaran setiap keluarga agar memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, akurat, dan selalu diperbarui apabila terjadi perubahan data.
3. Dokumen Kependudukan yang Wajib Dimiliki
Setiap keluarga perlu memastikan memiliki:
* Kartu Keluarga (KK).
* Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi penduduk yang telah memenuhi syarat.
* Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang memenuhi ketentuan.
* Akta Kelahiran.
* Akta Perkawinan atau Buku Nikah (sesuai ketentuan).
* Akta Perceraian (bila ada).
* Akta Kematian apabila anggota keluarga meninggal dunia.