Pendampingan Perekaman Bet to Bet KTP- El bagi Disabilitas berat
Pendampingan Perekaman Bet to Bet KTP-el bagi Penyandang Disabilitas Berat di Desa Jambu
Jambu, 15 Juli 2026 – Pemerintah Desa Jambu bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan Pendampingan Perekaman Bet to Bet KTP Elektronik (KTP-el) bagi penyandang disabilitas berat di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan administrasi kependudukan secara jemput bola yang diberikan kepada masyarakat penyandang disabilitas berat yang mengalami keterbatasan sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perekaman data biometrik secara langsung di kantor pelayanan. Melalui layanan Bet to Bet, petugas Disdukcapil mendatangi rumah warga untuk melakukan perekaman data KTP-el, sehingga hak setiap warga negara untuk memiliki dokumen kependudukan tetap dapat terpenuhi.
Di Desa Jambu terdapat dua warga penyandang disabilitas berat yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu:
1. Diah Putri Ayu Maharani, warga RT 27 RW 06.
2. Muhammad Virgiawan Hidayat, warga RT 03 RW 01.
Pelaksanaan kegiatan mendapat pendampingan dari Kecamatan Mlonggo, serta dihadiri oleh Ketua TP PKK Desa Jambu, Ny. Rofiatun Sudarsono, yang memberikan dukungan moril kepada keluarga penerima layanan. Pemerintah Desa Jambu juga turut mengawal jalannya kegiatan yang diwakili oleh Staf Tata Usaha dan Umum, Ibu Suci Indawati, guna memastikan proses pelayanan berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua TP PKK Desa Jambu, Ny. Rofiatun Sudarsono, menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten Jepara atas terselenggaranya pelayanan jemput bola ini. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Melalui pelayanan ini diharapkan seluruh penyandang disabilitas berat di Desa Jambu dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai identitas resmi. Kepemilikan KTP-el akan memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik, seperti pelayanan kesehatan, bantuan sosial, administrasi perbankan, maupun pelayanan pemerintahan lainnya.
Maksud dan Tujuan Kegiatan
Memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung kepada penyandang disabilitas berat.
Memenuhi hak warga negara dalam memperoleh identitas kependudukan berupa KTP-el.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif, mudah diakses, serta menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Output yang Diharapkan
Terselenggaranya perekaman biometrik KTP-el bagi penyandang disabilitas berat secara optimal.
Terbitnya KTP Elektronik bagi warga yang telah melakukan perekaman.
Meningkatnya kepemilikan dokumen kependudukan di kalangan penyandang disabilitas sehingga mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik dan program pemerintah.
Terwujudnya sinergi antara Disdukcapil Kabupaten Jepara, Kecamatan Mlonggo, TP PKK Desa Jambu, dan Pemerintah Desa Jambu dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan inklusif kepada masyarakat.