Smart Kartini Logo Smart Kartini
Musdessus Penetapan KPM BLT DD
25 February 2026 Desa Jambu, Kec. Mlonggo

Musdessus Penetapan KPM BLT DD

#PKK
Desa Jambu
Kontributor Desa Jambu TP PKK Desa Jambu, Kec. Mlonggo

Jambu, Rabu, 25 Februari 2026 – Ketua Tim Penggerak PKK Desa Jambu, Ny. Rofiatun Sudarsono, menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Musyawarah Desa Khusus tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua TP PKK Desa Jambu, Ketua RT dan RW se-Desa Jambu, jajaran Perangkat Desa, serta unsur masyarakat terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan calon penerima BLT Dana Desa secara terbuka, transparan, dan berdasarkan hasil musyawarah bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta musyawarah mencermati hasil pendataan dan melakukan pembahasan terhadap calon penerima manfaat berdasarkan kondisi sosial ekonomi, sehingga bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat.

Berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus, disepakati dan ditetapkan sebanyak 4 (empat) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2026, yaitu:

Wintoro

Anik Indarti

Umi Nadhiroh

Mir Ati

Selain itu, musyawarah juga menetapkan 3 (tiga) orang sebagai calon penerima cadangan yang akan digunakan apabila terjadi perubahan atau penggantian penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua TP PKK Desa Jambu, Ny. Rofiatun Sudarsono, menyampaikan dukungannya terhadap proses penetapan KPM yang dilakukan secara musyawarah dan mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, serta mengutamakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh rasa tanggung jawab, mencerminkan komitmen Pemerintah Desa Jambu bersama seluruh unsur masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Maksud dan Tujuan Kegiatan:

* Menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2026 melalui mekanisme musyawarah desa.

* Menjamin proses penetapan penerima bantuan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan.

* Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

* Memastikan bantuan pemerintah diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan.

Output yang Diharapkan:

* Terlaksananya Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026 secara tertib dan transparan.

* Ditetapkannya 4 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta 3 calon penerima cadangan berdasarkan hasil musyawarah bersama.

* Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penyaluran bantuan sosial di Desa Jambu.

* Terwujudnya penyaluran BLT Dana Desa yang tepat sasaran, adil, dan akuntabel.

* Terjalinnya sinergi yang baik antara Pemerintah Desa, BPD, TP PKK, Ketua RT/RW, dan unsur masyarakat dalam mendukung program perlindungan sosial bagi warga Desa Jambu.

Galeri Foto