TP PKK Kecamatan Pecangaan mendukung inovasi CAPING PKK (Cepat Melayani Administrasi Kependudukan dengan Pendampingan PKK)
TP PKK Kecamatan Pecangaan mendukung inovasi CAPING PKK (Cepat Melayani Administrasi Kependudukan dengan Pendampingan PKK), sebuah program inovasi dan kolaborasi antara Tim Penggerak PKK Kabupaten Jepara bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara dalam mendukung kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan adalah pengurusan Akta Kelahiran Anak. đź‘¶đź“„
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
1. Formulir F-2.01 dari Desa.
2. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter. Jika tidak memiliki, dapat menggunakan SPTJM sesuai ketentuan.
3. Fotokopi KTP-el Ayah dan Ibu.
4. Fotokopi KTP-el Saksi 1 dan Saksi 2.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) tempat anak akan dimasukkan.
5. Fotokopi surat nikah/buku nikah halaman biodata orang tua.
6. Fotokopi surat nikah/buku nikah halaman pengesahan atau catatan perkawinan.
Melalui CAPING PKK, diharapkan sinergi PKK dan Disdukcapil semakin memperkuat akses pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat.