Tingkatkan Literasi Hukum, TP PKK Desa Telukawur Ikuti Penyuluhan Hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara
TELUKAWUR, TAHUNAN – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Telukawur turut hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi dan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat desa.
Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bersama bagi unsur pemerintahan dan masyarakat untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Bagi TP PKK, penguatan literasi hukum memiliki arti penting karena pengetahuan hukum dapat menjadi bekal bagi kader dalam mendampingi keluarga serta turut membangun masyarakat yang lebih sadar terhadap hak, kewajiban, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum tata usaha negara yang disampaikan oleh para narasumber dari bidang hukum.
Materi hukum acara pidana disampaikan oleh Ibu Dr. Irma Cahyaningtyas, S.H., M.H. Pembahasan memberikan wawasan kepada peserta mengenai aspek-aspek dalam proses hukum pidana, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum pidana.
Selanjutnya, materi hukum acara perdata disampaikan oleh Bapak Marjo, S.H., M.Hum. Materi ini memperluas pemahaman peserta mengenai proses penyelesaian perkara perdata serta pentingnya mengetahui mekanisme hukum ketika menghadapi persoalan yang menyangkut hubungan keperdataan.
Sementara itu, materi hukum tata usaha negara disampaikan oleh Bapak Dr. Kartika Widya Utama, S.H., M.H. Materi tersebut memberikan wawasan mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pemerintahan dalam perspektif hukum tata usaha negara.
Keikutsertaan TP PKK Desa Telukawur dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kader dan memperluas wawasan yang dapat memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat. Literasi hukum tidak hanya penting bagi mereka yang berhadapan langsung dengan persoalan hukum, tetapi juga menjadi pengetahuan dasar yang diperlukan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat secara tertib dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum seperti ini, TP PKK Desa Telukawur diharapkan semakin mampu menjadi bagian dari gerakan edukasi masyarakat, khususnya dalam membangun keluarga yang memahami hak dan kewajibannya serta memiliki kesadaran untuk menyelesaikan berbagai persoalan melalui jalur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perempuan yang memahami hukum akan lebih siap melindungi keluarga, mengambil keputusan secara bijak, dan berkontribusi dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.
TP PKK Desa Telukawur terus bergerak bersama untuk memperkuat kapasitas kader, meningkatkan pengetahuan masyarakat, dan menghadirkan keluarga yang semakin berdaya, tangguh, dan sadar hukum.