SOSIALISASI WAKAF
SOSIALISASI WAKAF
Oleh KUA kecamatan Pakis Aji.
Apa itu wakaf? Wakaf artinya menahan harta benda yang kita miliki, lalu manfaatnya disalurkan untuk kepentingan umum dan ibadah, dengan pokoknya tetap dijaga.
Dulu orang mikir wakaf itu cuma tanah untuk masjid. Sekarang Alhamdulillah sudah berkembang. Di Kecamatan Pakis Aji kita bisa wakaf:
1. *Wakaf Tanah & Bangunan*: Untuk masjid, madrasah, pondok, makam
2. *Wakaf Produktif*: Tanah disewakan, hasilnya untuk yatim dan dhuafa
3. *Wakaf Uang / Cash Wakaf*: Mulai 10 ribu juga bisa, dikumpulkan lalu diputar untuk usaha umat
4. *Wakaf melalui KUA*: Nanti akan dibantu proses ikrar wakaf dan sertifikasi tanah wakafnya agar legal dan aman
Kenapa harus disertifikasi? Agar tanah wakaf tidak disengketakan, dan nazhir bisa mengelolanya dengan tenang.
Tugas kita bersama: Mewakafkan, Menjadi Nazhir yang amanah, dan Memakmurkan hasil wakaf.
Yuk kita jadikan Pakis Aji sebagai kecamatan yang "Gemar wakaf "