Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 mengadakan pertemuan rutin dan dilanjutkan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertempat di balaidesa Kuanyar oleh Pokja 1.
TPPO adalah kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia.
Bentuk bentuk perdagangan orang antara lain:
1. Perempuan dan anak
2. Buruh migran
3. Pengemisan anak
4. Pengantin pesanan
5. Pekerja rumah tangga
6. Industri pornografi
7. Pengedaran obat terlarang
8. Prostitusi
9. Kerja paksa
Bagaimana penanganannya yaitu kebijakan sosial ekonomi dan kebijakan penindakan(hukum).
Dengan adanya kegiatan ini bertujuan komitmen bersama lintas Kementerian, Pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Kota bahkan sampai masyarakat dalam memperkuat koordinasi, kerjasama dan strategi pencegahan TPPO.