Smart Kartini Logo SMART KARTINI
SOSIALISASI PERNIKAHAN DINI DARI KUA KECAMATAN KEMBANG PADA PENGAJIAN RUTIN RW 01 DESA DERMOLO
16 October 2026 Desa Dermolo, Kec. Kembang

SOSIALISASI PERNIKAHAN DINI DARI KUA KECAMATAN KEMBANG PADA PENGAJIAN RUTIN RW 01 DESA DERMOLO

#PKK
TP PKK Desa Dermolo
Kontributor TP PKK Desa Dermolo TP PKK Desa Dermolo, Kec. Kembang

Batas Usia Minimal Pernikahan Resmi (UU No. 16 Tahun 2019)

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan batas usia minimal untuk menikah. Baik laki-laki maupun perempuan baru diizinkan menikah secara resmi jika sudah mencapai usia minimal 19 tahun.

Jika usia anak kurang dari 19 tahun, KUA secara sistem tidak dapat memberikan pelayanan nikah, kecuali pihak keluarga mendapatkan putusan Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama.

Galeri Foto

Dokumentasi Video

Video Dokumentasi #1