Sosialisasi Pernikahan Dibawah Umur Dan Pencegahan Stunting
Pernikahan di bawah umur dan stunting merupakan dua isu yang perlu mendapat perhatian bersama dari pemerintah, masyarakat, keluarga, serta lembaga pendidikan.
Pernikahan pada usia anak dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan ibu dan bayi, mengganggu pendidikan, serta memengaruhi kesiapan mental, sosial, dan ekonomi dalam membangun keluarga. Di Indonesia, batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Sementara itu, stunting merupakan kondisi gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan faktor lain yang berkontribusi. Pencegahannya perlu dilakukan sejak masa remaja, sebelum kehamilan, selama kehamilan, hingga anak berusia dua tahun.
Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi tingkat kecamatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah pernikahan di bawah umur dan menurunkan angka stunting.