Sosialisasi Caping PKK di RT 19 Desa sekuro
Pada hari [Sebutkan Hari], tanggal jam WIB, PKK Desa Sekuro Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara melaksanakan pertemuan rutin PKK dengan materi tentang Administrasi Kependudukan. Kegiatan ini dilaksanakan di [Balai Desa Sekuro / Rumah Ketua PKK] dan dihadiri oleh Ketua TP PKK Desa Sekuro, pengurus, kader Pokja I, serta anggota PKK dari masing-masing RT. Pertemuan ini menghadirkan narasumber dari [Petugas Desa / Kecamatan / Disdukcapil]. Materi administrasi kependudukan disampaikan karena masih banyak warga yang belum tertib dalam pengurusan dokumen kependudukan.[Tanggal 10 Oktober 2026 Jam 19.00 sd selesai ]
2. TUJUAN
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman anggota PKK dan masyarakat Desa Sekuro tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi mengenai pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya. Selain itu tujuan kegiatan ini adalah untuk mendorong anggota PKK menjadi pelopor dan membantu warga di lingkungannya agar segera melengkapi dokumen kependudukan yang belum dimiliki.
3. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah seluruh anggota PKK Desa Sekuro memahami prosedur dan persyaratan pengurusan administrasi kependudukan dengan benar. Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya masyarakat Desa Sekuro yang tertib administrasi kependudukan dan sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang valid. Sebagai tindak lanjut direncanakan akan dilaksanakan pendampingan oleh kader Dasawisma kepada warga di masing-masing RT yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap, serta kerja sama dengan pemerintah desa untuk memfasilitasi pelayanan Adminduk di Balai Desa Sekuro.
Kalimat Harapan:
Diharapkan dengan adanya pertemuan ini, anggota PKK dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah desa dalam mensosialisasikan pentingnya tertib Adminduk, sehingga tidak ada lagi warga Desa Sekuro yang kesulitan dalam mengakses layanan publik karena kendala dokumen kependudukan.