Sinergi Kajari Jepara dan Pemerintah Desa: Mewujudkan Desa Sadar Hukum Melalui Paralegal dan Jaga Desa
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai peran paralegal serta program Jaga Desa yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara menjadi langkah strategi dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan perangkat desa. Acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kehadiran Kejaksaan Negeri Jepara, pemerintah desa dibekali edukasi hukum yang komprehensif guna mencegah terjadinya penyimpangan serta potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Dalam pemaparannya, Kajari Jepara menekankan pentingnya program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagai sarana pendampingan dan pencegahan, bukan sekadar penindakan hukum. Selain itu, materi mengenai paralegal memberikan wawasan kepada peserta tentang pentingnya peran paralegal desa sebagai garda terdepan dalam membantu penyelesaian konflik sosial serta memberikan bantuan hukum awal bagi masyarakat kurang mampu secara restoratif dan kekeluargaan. Pendidikan ini bertujuan agar aparatur desa dapat mengelola anggaran dan aset desa secara aman tanpa rasa takut selama sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan seluruh kepala desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat di Jepara memiliki pemahaman yang lebih kuat dalam mengawal pembangunan desa. Sinergi yang terjalin erat antara Kejaksaan Negeri Jepara dan pemerintah desa menjadi fondasi utama dalam terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan sadar hukum. Ke depan, keberadaan paralegal dan program Jaga Desa yang diproyeksikan mampu menciptakan iklim desa yang aman, tertib, serta sejahtera bagi seluruh warga.