Smart Kartini Logo SMART KARTINI
Sadar Hukum Dimulai dari Desa, TP. PKK Telukawur Hadiri Penyuluhan Bersama Kejaksaan Negeri Jepara
17 September 2026 Desa Telukawur, Kec. Tahunan

Sadar Hukum Dimulai dari Desa, TP. PKK Telukawur Hadiri Penyuluhan Bersama Kejaksaan Negeri Jepara

#PKK
Desa Telukawur
Kontributor Desa Telukawur TP PKK Desa Telukawur, Kec. Tahunan

TELUKAWUR, TAHUNAN – Membangun masyarakat yang tertib dan memahami aturan membutuhkan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Kesadaran hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.

Semangat tersebut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Telukawur bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, pada Kamis, 17 September 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Pendopo Balai Desa Telukawur.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur yang ada di Desa Telukawur, mulai dari Aparatur Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, BPD, Ketua RW, Ketua RT, TP. PKK Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, Direktur BUMDesa Teluk Makmur, kelompok kepemudaan, hingga lembaga desa lainnya.

Keberagaman peserta menjadi gambaran bahwa upaya membangun kesadaran hukum membutuhkan keterlibatan bersama. Setiap unsur memiliki peran dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang memahami aturan dan mampu menjalankan hak serta kewajibannya secara bertanggung jawab.

Memperluas Wawasan Hukum di Lingkungan Keluarga

Kehadiran TP. PKK Desa Telukawur dalam kegiatan tersebut turut memperkuat perspektif bahwa literasi hukum tidak hanya penting bagi aparatur pemerintahan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat.

Keluarga merupakan lingkungan pertama dalam membentuk karakter dan kebiasaan anak. Pengenalan terhadap aturan, tanggung jawab, disiplin, serta penghormatan terhadap hak orang lain dapat dimulai dari lingkungan keluarga melalui pembiasaan sehari-hari.

Dengan bertambahnya wawasan kader mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan, diharapkan informasi positif tersebut dapat diteruskan melalui berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan TP. PKK.

Penyuluhan Hukum sebagai Ruang Edukasi Masyarakat

Penyuluhan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara menjadi ruang pembelajaran bagi peserta untuk memahami pentingnya menaati peraturan perundang-undangan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan aktivitas kelembagaan desa.

Forum tersebut juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pemahaman secara langsung mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemahaman yang baik terhadap aturan diharapkan dapat membantu masyarakat bersikap lebih cermat dalam mengambil keputusan serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Kolaborasi Membangun Desa yang Tertib

Kesadaran hukum akan semakin kuat ketika pemerintah, kelembagaan desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan keluarga bergerak dalam satu pemahaman. Karena itu, keterlibatan berbagai unsur Desa Telukawur dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum secara bersama-sama.

Bagi TP. PKK Desa Telukawur, kegiatan tersebut menjadi tambahan wawasan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas pemberdayaan keluarga dan masyarakat. Edukasi hukum juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun keluarga yang lebih sadar akan hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

Menjadikan Hukum sebagai Pedoman Bersama

Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penyuluhan hukum bukan hanya menjadi agenda edukasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga terkait.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Telukawur bersama seluruh unsur masyarakat terus mendorong terciptanya lingkungan yang tertib, saling menghormati, dan memiliki kesadaran terhadap hukum.

Kesadaran hukum dimulai dari pengetahuan, tumbuh melalui pemahaman, dan diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Dari desa, budaya sadar hukum dibangun untuk menciptakan masyarakat yang tertib, bertanggung jawab, dan harmonis.

Galeri Foto