Prinsip dan Kode Etik Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Materi 6: āPrinsip dan Kode Etik Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anakā disampaikan oleh Ilma, anggota Pokja 1. Materi ini memberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam memberikan layanan dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam penyelenggaraan layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terdapat beberapa prinsip umum yang perlu menjadi landasan, yaitu perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), kesetaraan dan keadilan gender, perlindungan kepada penerima layanan, prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, pemenuhan kebutuhan darurat, serta pemberian layanan yang berkelanjutan dan komprehensif.
Sementara itu, dalam penanganan kasus kekerasan, petugas maupun pendamping harus senantiasa berpihak pada korban, memastikan hak atas keamanan, menjaga kerahasiaan informasi korban, menghormati hak dan martabat korban, serta menerapkan prinsip non-diskriminasi. Prinsip-prinsip tersebut penting untuk menciptakan layanan yang aman, manusiawi, dan tidak menimbulkan trauma tambahan bagi korban.
Materi juga menekankan pentingnya memberikan layanan PPA secara CEKATAN, yaitu Cepat, Komprehensif, Akurat, dan Terintegrasi. Artinya, setiap kasus perlu ditangani secara cepat sesuai kebutuhan, menyeluruh, berdasarkan informasi yang tepat, serta melibatkan koordinasi antar layanan dan pihak terkait.
Melalui materi ini, peserta diharapkan mampu memahami dan menerapkan prinsip serta kode etik dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga pendampingan dapat dilakukan dengan mengutamakan keselamatan, martabat, hak, serta kepentingan terbaik bagi korban.