Prinsip dan Kode Etik Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kegiatan Pelatihan Paralegal Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Daerah
TP PKK Provinsi Jawa Tengah Angkatan VI
Sesi ke 7
Tema : Prinsip dan Kode Etik Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Disampaikan atau dipaparkan oleh bu Ilma, anggota Pokja I TP. PKK Jawa Tengah
Prinsip dan Kode Etik Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak meliputi:
Prinsip utama
1. Kepentingan terbaik korban, terutama kepentingan terbaik anak.
2. Non-diskriminasi – tidak membedakan korban berdasarkan latar belakang atau kondisi tertentu.
3. Kesetaraan gender dan responsif gender – memperhatikan kebutuhan dan pengalaman perempuan dan anak secara adil.
4. Kerahasiaan – menjaga identitas, informasi, dan kondisi korban.
5. Menghormati martabat dan hak korban.
6. Keselamatan dan keamanan korban menjadi prioritas.
7. Pemberdayaan korban – korban diberikan informasi dan kesempatan untuk mengambil keputusan.
8. Tidak menyalahkan atau menghakimi korban.
9. Partisipatif – melibatkan korban dalam proses penanganan sesuai usia dan kapasitasnya.
10. Koordinasi dan rujukan – menghubungkan korban dengan layanan kesehatan, psikologis, sosial, hukum, dan perlindungan sesuai kebutuhan.
Kode etik dalam pendampingan
Menjaga integritas dan profesionalitas.
1. Tidak menyebarluaskan cerita atau identitas korban.
2. Tidak melakukan victim blaming atau menyudutkan korban.
3. Tidak memaksakan keputusan kepada korban.
4. Tidak memberikan janji atau informasi hukum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Tidak memanfaatkan hubungan pendampingan untuk kepentingan pribadi.
6. Menghindari konflik kepentingan
7. Mengutamakan keselamatan dan segera melakukan rujukan apabila diperlukan