Smart Kartini Logo SMART KARTINI
Prinsip dan Kode Etik Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
12 August 2026 Desa Bandung, Kec. Mayong

Prinsip dan Kode Etik Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

#PKK
TP.PKK DESA BANDUNG
Kontributor TP.PKK DESA BANDUNG TP PKK Desa Bandung, Kec. Mayong

Kegiatan Pelatihan Paralegal Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Daerah

TP PKK Provinsi Jawa Tengah Angkatan VI

Sesi ke 7

Tema : Prinsip dan Kode Etik Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Disampaikan atau dipaparkan oleh bu Ilma, anggota Pokja I TP. PKK Jawa Tengah

Prinsip dan Kode Etik Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak meliputi:

Prinsip utama

1. Kepentingan terbaik korban, terutama kepentingan terbaik anak.

2. Non-diskriminasi – tidak membedakan korban berdasarkan latar belakang atau kondisi tertentu.

3. Kesetaraan gender dan responsif gender – memperhatikan kebutuhan dan pengalaman perempuan dan anak secara adil.

4. Kerahasiaan – menjaga identitas, informasi, dan kondisi korban.

5. Menghormati martabat dan hak korban.

6. Keselamatan dan keamanan korban menjadi prioritas.

7. Pemberdayaan korban – korban diberikan informasi dan kesempatan untuk mengambil keputusan.

8. Tidak menyalahkan atau menghakimi korban.

9. Partisipatif – melibatkan korban dalam proses penanganan sesuai usia dan kapasitasnya.

10. Koordinasi dan rujukan – menghubungkan korban dengan layanan kesehatan, psikologis, sosial, hukum, dan perlindungan sesuai kebutuhan.

Kode etik dalam pendampingan

Menjaga integritas dan profesionalitas.

1. Tidak menyebarluaskan cerita atau identitas korban.

2. Tidak melakukan victim blaming atau menyudutkan korban.

3. Tidak memaksakan keputusan kepada korban.

4. Tidak memberikan janji atau informasi hukum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Tidak memanfaatkan hubungan pendampingan untuk kepentingan pribadi.

6. Menghindari konflik kepentingan

7. Mengutamakan keselamatan dan segera melakukan rujukan apabila diperlukan

Galeri Foto

Dokumentasi Video

Video Dokumentasi #1