Penyusunan Laporan Materi dan Rencana Tindak Lanjut Kegiatan
Pada 14 Agustus 2026, peserta melaksanakan kegiatan penyusunan laporan materi dan rencana tindak lanjut sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pembelajaran dan peningkatan kapasitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan ini bertujuan untuk merangkum seluruh materi yang telah diperoleh selama kegiatan, sekaligus menyusun rencana tindak lanjut (RTL) yang dapat diterapkan dalam lingkungan kerja maupun masyarakat. Penyusunan laporan dilakukan secara sistematis dengan memuat hasil pembelajaran, pemahaman peserta, serta langkah-langkah yang akan dilakukan setelah kegiatan berakhir.
Melalui penyusunan RTL, peserta diharapkan tidak hanya memperoleh pengetahuan secara teori, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh, khususnya dalam memberikan informasi, melakukan pendampingan awal, membangun komunikasi yang aman dengan korban, mendokumentasikan kasus, serta mengarahkan korban kepada layanan yang sesuai.
Kegiatan penyusunan laporan dan rencana tindak lanjut menjadi tahap penting untuk memastikan bahwa seluruh materi yang telah dipelajari dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pendampingan terhadap perempuan dan anak.