Pemetaan Legalitas UMKM Desa Mantingan
Pada tanggal 1 oktober 2026 UMKM Kecamatan Tahunan melaksanakan Kegiatan Pemetaan Legalitas UMKM Desa Mantingan
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi dan kelengkapan legalitas yang dimiliki oleh pelaku UMKM, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pendampingan dalam proses pemenuhan legalitas usaha.
Hasil kegiatan: dilakukan pendataan dan identifikasi terhadap legalitas usaha yang telah dimiliki oleh pelaku UMKM, meliputi NIB, perizinan usaha, serta dokumen pendukung lainnya. Dari hasil pemetaan, pelaku UMKM mendapatkan informasi dan arahan mengenai pentingnya kelengkapan legalitas sebagai penunjang pengembangan usaha, peningkatan kepercayaan konsumen, serta perluasan akses pemasaran dan pembiayaan. Bagi UMKM yang legalitasnya belum lengkap, diarahkan untuk melakukan pengurusan dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.