Pembentukan Tim RKPDes Tahun Anggaran 2027
Pada Hari Selasa, Tanggal 23 Juni 2026 mengadakan Musdes Pembentukan RKPDes Tahun Anggaran 2027 di balaidesa Mororejo. Musyawarah pembentukan Tim Penyusun RKP Desa adalah forum musyawarah warga yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas usulan Kepala Desa untuk membentuk tim yang bertugas menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) satu tahun anggaran.Berikut adalah panduan dan rincian lengkap mengenai tahapan, struktur, dan tugas tim penyusun berdasarkan ketentuan yang berlaku:1. Komposisi Tim Penyusun RKP Desa.
Tim penyusun dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dengan jumlah anggota minimal 7 (tujuh) orang dan maksimal 11 (sebelas) orang. Komposisi tim wajib memenuhi setidaknya 30% keterwakilan perempuan dan terdiri dari:Pembina: Kepala DesaKetua: Sekretaris DesaSekretaris: Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)Anggota: Perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat (tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan perwakilan kelompok rentan)
2. Tugas Pokok dan FungsiSetelah dibentuk melalui musyawarah, tim ini memiliki masa kerja tertentu untuk melakukan tugas-tugas berikut:Pencermatan Ulang RPJM Desa: Memastikan program tahunan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).Pencermatan Pagu Indikatif: Menyelaraskan program/kegiatan pembangunan desa dengan perkiraan anggaran yang diterima (seperti Dana Desa atau Alokasi Dana Desa).Penyusunan Rancangan: Merumuskan draf RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa).
3. Tahapan PembentukanSecara umum, susunan acara dalam musyawarah ini meliputi pembukaan, sambutan dari Kepala Desa serta Ketua BPD, pembentukan tim (pemilihan anggota dari unsur masyarakat), pembacaan berita acara, hingga penutup. Berdasarkan regulasi (seperti Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020), musyawarah penyusunan RKP Desa biasanya dilaksanakan pada bulan Juli tahun berjalan.