Smart Kartini Logo SMART KARTINI
Pemantauan ke UMKM pembuatan keripik singkong daun jeruk tahap pembuatan sertifikasi halal oleh petugas sertifikasi halal
26 August 2026 Desa Demangan, Kec. Tahunan

Pemantauan ke UMKM pembuatan keripik singkong daun jeruk tahap pembuatan sertifikasi halal oleh petugas sertifikasi halal

#Dekranasda
Desa Demangan
Kontributor Desa Demangan TP PKK Desa Demangan, Kec. Tahunan

HASIL KEGIATAN PEMANTAUAN LAPANGAN

PROSES PEMBUATAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK KERIPIK DAUN JERUK

A. Waktu dan Tempat

Kegiatan pemantauan lapangan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Rabu,26 Agustus tahun 2026l

Waktu: 11:30

Tempat: Ibu Sri Wahyuni RT 07/02

Jenis Usaha: Produksi makanan ringan

Produk: Keripik Daun Jeruk

B. Tujuan Kegiatan

Kegiatan pemantauan lapangan bertujuan untuk melihat secara langsung proses produksi keripik daun jeruk dalam rangka pengajuan/pembuatan sertifikasi halal. Pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan, proses pengolahan, peralatan, tempat produksi, penyimpanan, dan penyajian produk telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam proses sertifikasi halal.

C. Hasil Pemantauan

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi produksi, diketahui bahwa proses pembuatan keripik daun jeruk dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

Persiapan bahan baku

Daun jeruk yang digunakan sebagai bahan utama dipilih dalam kondisi baik dan kemudian dicuci hingga bersih. Bahan tambahan yang digunakan antara lain tepung, bumbu, minyak goreng, dan bahan pendukung lainnya.

Pengolahan bahan

Daun jeruk yang telah dibersihkan dicampur dengan adonan tepung dan bumbu sesuai dengan resep yang digunakan oleh pelaku usaha. Seluruh bahan diolah menggunakan peralatan produksi yang tersedia.

Proses penggorengan

Adonan yang telah siap kemudian digoreng menggunakan minyak goreng hingga matang dan memiliki tekstur renyah. Proses penggorengan dilakukan dengan memperhatikan kebersihan peralatan dan lingkungan produksi.

Penirisan dan pendinginan

Keripik yang telah matang ditiriskan untuk mengurangi kandungan minyak, kemudian didiamkan hingga dingin sebelum dilakukan pengemasan.

Pengemasan produk

Setelah dingin, keripik daun jeruk dikemas menggunakan kemasan yang bersih dan layak untuk produk makanan. Produk selanjutnya disimpan di tempat yang sesuai sebelum dipasarkan.

D. Pemantauan Aspek Kehalalan

Dari hasil pemantauan, dilakukan pengecekan terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi. Bahan utama berupa daun jeruk, tepung, minyak goreng, dan bumbu perlu dipastikan kehalalannya serta, apabila diperlukan, dilengkapi dengan informasi atau dokumen pendukung kehalalan bahan.

Selain bahan baku, kebersihan peralatan dan tempat produksi juga menjadi perhatian. Peralatan yang digunakan dalam proses produksi harus terjaga kebersihannya dan tidak tercampur dengan bahan atau produk yang tidak halal. Proses penyimpanan bahan baku dan produk jadi juga perlu dilakukan secara baik untuk menjaga kebersihan dan kehalalan produk.

E. Kendala/Hasil Temuan

Dalam kegiatan pemantauan ditemukan beberapa hal yang masih perlu diperhatikan dalam rangka memenuhi persyaratan sertifikasi halal, antara lain:

Melengkapi data dan daftar seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi.

Memastikan status kehalalan setiap bahan tambahan dan bumbu yang digunakan.

Menyiapkan dokumen pendukung bahan apabila dipersyaratkan.

Menjaga kebersihan tempat dan peralatan produksi secara konsisten.

Menata penyimpanan bahan baku agar tidak tercampur dengan bahan lain yang belum jelas status kehalalannya.

Melakukan pencatatan proses produksi sebagai bagian dari penerapan proses produk halal.

F. Kesimpulan

Kegiatan pemantauan lapangan proses pembuatan sertifikasi halal pada produksi keripik daun jeruk telah dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan hasil pemantauan, proses produksi telah berjalan mulai dari persiapan bahan baku, pengolahan, penggorengan, penirisan, hingga pengemasan.

Untuk mendukung proses sertifikasi halal, pelaku usaha perlu memastikan seluruh bahan yang digunakan memiliki status kehalalan yang jelas serta menjaga kebersihan bahan, peralatan, tempat produksi, penyimpanan, dan seluruh rangkaian proses produksi. Selanjutnya, dilakukan pemenuhan dan perbaikan terhadap dokumen maupun persyaratan yang masih diperlukan dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

G. Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut kegiatan pemantauan, pelaku usaha akan melengkapi data bahan dan dokumen yang diperlukan, meningkatkan penerapan kebersihan dalam proses produksi, serta mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses sertifikasi halal sampai dengan produk keripik daun jeruk memperoleh sertifikat halal.

Galeri Foto