PELATIHAN PARALEGAL BAGI KADER PKK TAHUN 2026 HARI KETIGA
Pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, Kader TP PKK Kecamatan Pakis Aji, Ny. Annisa Nasihatul Hana, mengikuti hari ketiga kegiatan Pelatihan Paralegal bagi Kader PKK Tahun 2026 yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Kantor Balatkop (Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) Provinsi Jawa Tengah, Ruang Teratai, Jalan Berdikari Raya Nomor 9, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Semarang.
Pelatihan hari ketiga diisi dengan beberapa materi yang berkaitan dengan prosedur hukum, akses layanan pengaduan, prinsip dan kode etik penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, teknik komunikasi dengan korban, serta pendokumentasian kasus kekerasan.
Materi keempat berjudul āProsedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesiaā yang disampaikan oleh Helen Intania S., S.H., M.H. Materi ini memberikan pemahaman mengenai tahapan proses hukum, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata, sehingga kader dapat mengetahui alur umum ketika mendampingi masyarakat dalam mengakses layanan hukum.
Dalam materi mengenai alur hukum pidana, dijelaskan tahapan yang berkaitan dengan pelaku, korban, paralegal, pelaporan, kepolisian, restitusi, penyidikan, jaksa, penuntutan, pemeriksaan, persidangan, saksi, hakim, hingga keputusan dan eksekusi. Pemahaman terhadap alur tersebut menjadi bekal bagi kader agar dapat memberikan informasi awal dan melakukan rujukan sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, peserta mendapatkan penjelasan mengenai alur hukum perdata, yang meliputi persiapan, pembuatan gugatan, pendaftaran gugatan, sidang pertama, mediasi, jawab-menjawab, gugatan rekonvensi, replik, duplik, pembuktian, pemeriksaan bukti, pemeriksaan saksi, kesimpulan, hingga putusan hakim. Materi ini memberikan gambaran mengenai tahapan penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan.
Materi kelima adalah āAkses Layanan Pengaduan bagi Perempuan dan Anak dalam Kasus Kekerasan maupun Narkobaā yang disampaikan oleh Reza Aditya. Dalam materi ini peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya akses pengaduan dan penanganan yang tepat terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan serta permasalahan yang berkaitan dengan narkoba.
Pada materi mengenai narkotika dijelaskan bahwa narkoba mencakup narkotika, psikotropika, dan bahan atau zat aditif lainnya. Peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis dan golongan narkotika serta pentingnya upaya penanganan melalui pemutusan jaringan pemasok, pemutusan pemesanan, dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Materi keenam berjudul āPrinsip dan Kode Etik Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anakā yang disampaikan oleh Ilma, Anggota Pokja I. Materi menekankan pentingnya memberikan layanan dengan mengedepankan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, kesetaraan dan keadilan gender, perlindungan penerima layanan, prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik anak, kebutuhan darurat, serta layanan yang berkelanjutan dan komprehensif.
Dalam penanganan kasus kekerasan, kader harus berpihak pada korban, memperhatikan hak atas keamanan, menjaga kerahasiaan, menghormati martabat korban, serta menerapkan prinsip nondiskriminasi. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman agar proses pendampingan dilakukan secara aman, manusiawi, dan tidak menambah beban bagi korban.
Peserta juga diperkenalkan dengan prinsip pemberian layanan PPA yang CEKATAN, yaitu Cepat, Komprehensif, Akurat, dan Terintegrasi. Prinsip tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kader dalam memberikan respons awal dan menghubungkan korban dengan layanan yang sesuai.
Materi ketujuh adalah āTeknik Komunikasi Korban Kekerasan pada Anak dan Perempuanā yang disampaikan oleh Naily Fitriani, Anggota Pokja I. Dalam sesi ini peserta diberikan pemahaman mengenai cara berkomunikasi dengan korban secara tepat, empatik, dan tidak menghakimi.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penanganan kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Melalui simulasi tersebut, peserta dapat mempraktikkan teknik komunikasi serta memahami pentingnya sikap dan respons yang tepat ketika berhadapan dengan korban.
Materi kedelapan adalah āPendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (Teknik Membuat Kronologi)ā yang disampaikan oleh Nur Laila. Pendokumentasian bertujuan agar tersedia data dan informasi mengenai kasus kekerasan, layanan yang telah didapatkan, serta bahan advokasi untuk mendukung perlindungan korban.
Dalam pendokumentasian kasus, kategori informasi yang perlu diperhatikan meliputi orang, peristiwa, penanganan atau intervensi, serta kondisi kerentanan korban. Informasi mengenai orang dapat mencakup pelapor, korban, pelaku, saksi, dan keluarga korban, sedangkan informasi peristiwa mencakup urutan, waktu, dan tindakan yang terjadi.
Informasi mengenai penanganan atau intervensi mencakup penanganan yang telah diterima sebelumnya, pihak yang memberikan penanganan, kebutuhan penanganan, serta penanganan yang diberikan. Sementara itu, kondisi kerentanan korban dapat mencakup status atau identitas kerentanan, ketimpangan relasi kuasa, serta bentuk ketidakadilan gender yang dialami.
Teknik pembuatan kronologi kasus dilakukan dengan mengurutkan peristiwa, mencatat orang-orang yang terkait, serta mencatat fakta atau informasi yang dapat membentuk unsur-unsur inti sebuah kasus. Dalam membuat kronologi, kader perlu menghindari asumsi, kesimpulan yang tidak berdasarkan fakta, bahasa yang hiperbolis, maupun perumpamaan yang dapat mengaburkan informasi sebenarnya.
Pada akhir pelatihan disampaikan pula rencana tindak lanjut untuk kabupaten atau kota, antara lain melaporkan hasil pelatihan kepada kabupaten, memperdalam pemahaman materi, mengidentifikasi masalah hukum, mendata permasalahan di desa masing-masing, melakukan sosialisasi mengenai paralegal, melaksanakan pendampingan nonlitigasi, masuk dalam SK Posbankum, serta melakukan monitoring melalui Zoom.
Keikutsertaan Ny. Annisa Nasihatul Hana dalam hari ketiga pelatihan memberikan tambahan pengetahuan dan keterampilan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas kader TP PKK Kecamatan Pakis Aji. Pengetahuan mengenai prosedur hukum, akses layanan, komunikasi korban, prinsip pendampingan, dan teknik dokumentasi diharapkan dapat diterapkan secara tepat sesuai kapasitas dan kewenangan kader.
Kader TP PKK Kecamatan Pakis Aji, Ny. Annisa Nasihatul Hana, dalam hari ketiga Pelatihan Paralegal bagi Kader PKK Tahun 2026 pada Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB sampai selesai di Balatkop Provinsi Jawa Tengah, Ruang Teratai, Jalan Berdikari Raya Nomor 9, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Semarang. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kader dalam memberikan informasi awal, mendukung akses layanan, melakukan pendampingan nonlitigasi sesuai kewenangan, serta membangun jejaring perlindungan bagi perempuan dan anak di wilayah Kecamatan Pakis Aji.
Pakis Aji, 14 Agustus 2026
TP PKK KECAMATAN PAKIS AJI