Smart Kartini Logo SMART KARTINI
Ketua Posyandu Kecamatan Pakis Aji mengikuti Sosialisasi Kemendagri tentang Tata Cara Registrasi Posyandu
28 September 2026 Kecamatan Pakis Aji

Ketua Posyandu Kecamatan Pakis Aji mengikuti Sosialisasi Kemendagri tentang Tata Cara Registrasi Posyandu

#posyandu
kecamatan pakis aji
Kontributor kecamatan pakis aji TP PKK Kecamatan Pakis Aji

Pada hari Senin, 28 September 2026, Ketua Posyandu Kecamatan Pakis Aji, Ny. Menik Jumiati Muhammad Shodiq, mengikuti kegiatan Sosialisasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Tata Cara Registrasi Posyandu. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah.

Kegiatan sosialisasi dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Pelaksanaan secara daring melalui Zoom Meeting memungkinkan peserta untuk mengikuti kegiatan dari tempat masing-masing tanpa harus hadir secara langsung di lokasi penyelenggaraan.

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pengurus Posyandu mengenai tata cara registrasi Posyandu sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam proses pendataan dan registrasi Posyandu.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai prosedur registrasi Posyandu, tahapan yang perlu dilakukan, serta hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam proses registrasi. Informasi tersebut menjadi penting bagi pengurus Posyandu agar pelaksanaan administrasi dan pendataan dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Ketua Posyandu Kecamatan Pakis Aji, Ny. Menik Jumiati Muhammad Shodiq, mengikuti kegiatan dengan baik dan menyimak materi yang disampaikan selama sosialisasi berlangsung. Keikutsertaan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman dalam mendukung pengelolaan Posyandu di wilayah Kecamatan Pakis Aji.

Hasil dari kegiatan sosialisasi ini selanjutnya dapat menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan registrasi Posyandu di wilayah Kecamatan Pakis Aji. Informasi dan arahan yang diperoleh dari kegiatan tersebut dapat disampaikan kepada pengurus Posyandu terkait sebagai bahan koordinasi dan pelaksanaan lebih lanjut.

1. Transformasi Posyandu

Posyandu saat ini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan. Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK) dan menjadi wadah partisipasi masyarakat yang membantu pemerintah desa/kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Transformasi Posyandu mencakup 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM):

Pendidikan

Kesehatan

Pekerjaan Umum

Perumahan Rakyat

Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Sosial

Artinya, Posyandu diharapkan menjadi salah satu pintu pelayanan dasar masyarakat secara terpadu, bukan hanya tempat penimbangan balita atau pelayanan kesehatan.

2. Kedudukan Posyandu

Posyandu berkedudukan di desa/kelurahan dan dibentuk atas prakarsa pemerintah desa/kelurahan bersama masyarakat.

Posyandu yang selama ini berada di tingkat dusun, RW, RT atau lingkungan tetap dapat diakui dan ditata sebagai bagian dari penyelenggaraan Posyandu di desa/kelurahan.

Kepengurusan Posyandu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa untuk Posyandu yang berkedudukan di desa atau Keputusan Lurah untuk Posyandu di kelurahan.

3. Mengapa Posyandu Harus Registrasi?

Registrasi diperlukan untuk memberikan:

Legalitas bagi Posyandu.

Kepastian dan ketertiban administrasi.

Data Posyandu yang lebih tertib dan terintegrasi.

Kemudahan dalam pembinaan dan pengawasan.

Penguatan koordinasi antara Posyandu dengan Tim Pembina Posyandu.

Mendukung akses terhadap program, pelatihan dan dukungan pendanaan sesuai ketentuan.

Mendukung sistem pelaporan dan pemantauan kinerja Posyandu.

Dengan demikian, nomor registrasi bukan sekadar nomor administrasi, tetapi bagian dari penataan kelembagaan Posyandu secara nasional.

4. Dasar Hukum Registrasi

Beberapa dasar yang menjadi landasan antara lain:

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3-2834 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Registrasi Pos Pelayanan Terpadu.

Permendagri 13/2024 mengatur transformasi kelembagaan dan pelayanan Posyandu, sedangkan Kepmendagri 100.3-2834/2025 mengatur tata cara pemberian nomor registrasinya.

5. Tahapan Registrasi Posyandu

Secara sederhana, alurnya adalah:

TAHAP 1 — Penetapan di Desa/Kelurahan

Kepala Desa/Lurah menetapkan:

Tim Pembina Posyandu Desa/Kelurahan, dan

Kepengurusan Posyandu.

Kedua dokumen keputusan tersebut harus disiapkan dengan benar dan lengkap.

TAHAP 2 — Penyampaian Dokumen

Keputusan Kepala Desa/Lurah disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Dinas/OPD yang menangani urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dengan tembusan kepada Camat.

TAHAP 3 — Pengajuan Registrasi

Bupati/Wali Kota melalui OPD terkait mengajukan permohonan nomor registrasi Posyandu kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

TAHAP 4 — Verifikasi

Dokumen diperiksa oleh tim verifikasi Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Apabila dokumen lengkap dan sesuai, proses dilanjutkan untuk penerbitan nomor registrasi.

TAHAP 5 — Penerbitan Nomor Registrasi

Jika memenuhi persyaratan, Ditjen Bina Pemdes menerbitkan Nomor Registrasi Posyandu.

Jika terdapat kekurangan, dokumen dikembalikan melalui OPD terkait untuk dilengkapi. Materi sosialisasi menyebutkan pengembalian tersebut disertai catatan kekurangan yang perlu diperbaiki.

6. Hal yang Sangat Penting Saat Verifikasi

Ini bagian yang perlu diperhatikan oleh Desa dan Kecamatan.

Tim verifikasi mengecek antara lain:

A. SK Tim Pembina Posyandu

Harus tersedia dan jelas:

nomor SK;

tanggal penetapan;

pejabat yang menetapkan;

susunan tim;

tanda tangan.

Registrasi Posyandu merupakan bagian dari penataan dan penguatan kelembagaan Posyandu. Posyandu sekarang memiliki peran yang lebih luas, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi mendukung enam Standar Pelayanan Minimal. Karena itu, setiap desa perlu memastikan kelembagaan, kepengurusan, administrasi, pelayanan dan data Posyandu sudah tertata dengan baik.”

Kemendagri juga telah menyediakan Sistem Informasi Posyandu (SIP) sebagai platform untuk pencatatan, pemantauan status registrasi, dan penerapan 6 SPM Posyandu.

Demikian laporan kegiatan ini dibuat sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban atas keikutsertaan Ketua Posyandu Kecamatan Pakis Aji dalam Sosialisasi Kemendagri tentang Tata Cara Registrasi Posyandu. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 28 September 2026, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, dan diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mendukung tertib administrasi serta pengelolaan Posyandu di Kecamatan Pakis Aji.

Galeri Foto

Dokumentasi Video

Video Dokumentasi #1
Video Dokumentasi #2