Kegiatan PKK
Pertemuan rutin dan arisan PKK RW 5 Desa Kancilan -Kembang -Jepara
dengan pengisian "sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan"
Narasumber Ibu Yunivita Tubanan
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah badan hukum publik di Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini bertugas memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi seluruh tenaga kerja, baik pekerja formal (Penerima Upah/PU) maupun pekerja informal (Bukan Penerima Upah/BPU).
Jenis Program dan Iuran BPU
• Paket Minimal (JKK & JKM): Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan.
• Paket Lengkap (+ JHT): Menambahkan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran Rp20.000, sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per bulan.
Manfaat Perlindungan
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung tanpa batas plafon (sampai sembuh), serta santunan jika tidak mampu bekerja atau mengalami cacat total tetap.
• Jaminan Kematian (JKM): Santunan tunai, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan untuk maksimal 2 orang anak.
• Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang bisa dicairkan saat usia 56 tahun, mengalami cacat total, atau berhenti bekerja.
Cara Pendaftaran
1. Secara Online: Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan pada menu Pendaftaran Peserta (Pilih Individu/BPU) atau via aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
2. Mitra / Kantor Cabang: Melalui Kantor Pos/Pospay, agen perbankan, minimarket (Alfamart/Indomaret), atau langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP (NIK) dan alamat email aktif.