Smart Kartini Logo SMART KARTINI
Kegiatan hari ke 2 Pelatihan Paralegal
12 August 2026 Desa Bandung, Kec. Mayong

Kegiatan hari ke 2 Pelatihan Paralegal

#PKK
TP.PKK DESA BANDUNG
Kontributor TP.PKK DESA BANDUNG TP PKK Desa Bandung, Kec. Mayong

Hari kedua Pelatihan Paralegal penggerak rumah perlindungan perempuan dan anak (RPAA) Daerah TP.PKK Provinsi Jawa Tengah Angkatan VI.

Hari kedua pada sesi pertama di si oleh ibu

Helen intaniaS,S.H.,M.H. dengan materi prinsip - prinsip pendampingan paralegal. Sesi ini berlangsung mulai dai jam 08.00 sampai dengan 09.30 di aula balatkop provinsi jawa tengah semarang

Beberapa prinsip pendampingan paralegal antara lain:

1. Non-diskriminasi – memberikan pendampingan tanpa membedakan latar belakang penerima bantuan.

2. Kesetaraan gender/responsif gender – memperhatikan kebutuhan dan kondisi berdasarkan gender.

3. Kepentingan terbaik penerima bantuan – mengutamakan kepentingan dan kebutuhan orang yang didampingi.

4. Kerahasiaan – menjaga informasi dan data pribadi penerima bantuan.

5. Menghormati hak dan martabat manusia – memperlakukan penerima bantuan dengan hormat.

6. Pemberdayaan – membantu penerima bantuan agar mampu memahami dan memperjuangkan haknya.

7. Partisipatif – melibatkan penerima bantuan dalam menentukan langkah penyelesaian masalah.

Galeri Foto

Dokumentasi Video

Video Dokumentasi #1