Kegiatan hari ke 2 Pelatihan Paralegal
Hari kedua Pelatihan Paralegal penggerak rumah perlindungan perempuan dan anak (RPAA) Daerah TP.PKK Provinsi Jawa Tengah Angkatan VI.
Hari kedua pada sesi pertama di si oleh ibu
Helen intaniaS,S.H.,M.H. dengan materi prinsip - prinsip pendampingan paralegal. Sesi ini berlangsung mulai dai jam 08.00 sampai dengan 09.30 di aula balatkop provinsi jawa tengah semarang
Beberapa prinsip pendampingan paralegal antara lain:
1. Non-diskriminasi – memberikan pendampingan tanpa membedakan latar belakang penerima bantuan.
2. Kesetaraan gender/responsif gender – memperhatikan kebutuhan dan kondisi berdasarkan gender.
3. Kepentingan terbaik penerima bantuan – mengutamakan kepentingan dan kebutuhan orang yang didampingi.
4. Kerahasiaan – menjaga informasi dan data pribadi penerima bantuan.
5. Menghormati hak dan martabat manusia – memperlakukan penerima bantuan dengan hormat.
6. Pemberdayaan – membantu penerima bantuan agar mampu memahami dan memperjuangkan haknya.
7. Partisipatif – melibatkan penerima bantuan dalam menentukan langkah penyelesaian masalah.