Smart Kartini Logo SMART KARTINI
HARI KEDUA PELATIHAN PARALEGAL BAGI KADER PKK TAHUN 2026 ANGKATAN VI SE-KARESIDENAN PATI
13 August 2026 Desa Lebak, Kec. Pakis Aji

HARI KEDUA PELATIHAN PARALEGAL BAGI KADER PKK TAHUN 2026 ANGKATAN VI SE-KARESIDENAN PATI

#PKK
TP.PKKDESA LEBAK
Kontributor TP.PKKDESA LEBAK TP PKK Desa Lebak, Kec. Pakis Aji

Pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, Kader TP PKK Desa Lebak mewakili TP PKK Kecamatan Pakis Aji, Ny. Annisa Nasihatul Hana, mengikuti hari kedua kegiatan Pelatihan Paralegal bagi Kader PKK Tahun 2026 Angkatan VI se-Karesidenan Pati.

Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Kantor Balatkop (Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) Provinsi Jawa Tengah, Ruang Teratai, Jalan Berdikari Raya Nomor 9, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Semarang.

Pelatihan diikuti oleh kader PKK dari wilayah se-Karesidenan Pati yang meliputi Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Kudus. Kegiatan hari kedua merupakan kelanjutan dari materi pelatihan sebelumnya dengan pembahasan yang lebih mendalam mengenai peran paralegal dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Materi kedua yang diberikan adalah ā€œParalegal Perempuan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anakā€ yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Materi memberikan pemahaman mengenai kedudukan, penempatan, tugas, serta tanggung jawab paralegal dalam membantu masyarakat yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum.

Dalam materi tersebut kembali ditegaskan bahwa paralegal adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan keterampilan di bidang hukum. Paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan akses terhadap layanan hukum, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan awal.

Disampaikan pula mengenai beberapa tempat atau lingkungan penempatan paralegal, yaitu lembaga atau organisasi bantuan hukum, Pos Bantuan Hukum (Posbankum), kelompok masyarakat, serta komunitas perempuan dan anak. Keberadaan paralegal di berbagai lingkungan tersebut diharapkan dapat mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat.

Adapun tugas paralegal antara lain memberikan bantuan hukum di luar pengadilan, melakukan advokasi, mendampingi kegiatan yang dikelola oleh kementerian atau negara, serta bekerja sama dengan penyuluh hukum. Pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelatihan juga ditekankan bahwa paralegal harus senantiasa mengetahui dan mengikuti pembaruan aturan hukum. Pengetahuan mengenai peraturan yang berlaku sangat diperlukan agar informasi dan pendampingan yang diberikan kepada masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang terbaru.

Materi ketiga dalam kegiatan pelatihan adalah ā€œMemahami KtP sebagai KBG dan KtAā€ yang disampaikan oleh Fathurozi. Materi ini membahas pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak, termasuk karakteristik, bentuk, dampak, serta aspek hukum yang berkaitan dengan penanganannya.

Dalam pembahasan mengenai Kekerasan terhadap Perempuan, dijelaskan bahwa suatu peristiwa dapat dilihat dari beberapa unsur, yaitu adanya tindakan, dampak atau akibat, adanya korban, serta adanya unsur yang berbasis gender. Pemahaman terhadap unsur-unsur tersebut penting agar kader mampu mengenali permasalahan secara lebih tepat.

Materi juga membahas mengenai kekerasan seksual dan pentingnya persetujuan dalam hubungan seksual. Kekerasan seksual dapat terjadi ketika tidak terdapat persetujuan dan dapat melibatkan ancaman, rayuan, iming-iming, kekerasan, maupun relasi kuasa tertentu. Oleh karena itu, pemahaman mengenai persetujuan dan hak seseorang menjadi bagian penting dalam pencegahan kekerasan seksual.

Selain kekerasan seksual, dibahas pula mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencakup aspek relasi antara pihak-pihak dalam rumah tangga maupun lokasi terjadinya kekerasan. Pemahaman tersebut diperlukan agar kader dapat mengenali dan memberikan informasi awal apabila menemukan permasalahan KDRT di lingkungan masyarakat.

Materi juga menjelaskan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan alur yang dapat meliputi proses perekrutan, pemindahan, pengangkutan, serta penampungan untuk tujuan tertentu. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat membantu kader meningkatkan kewaspadaan dan mengenali potensi tindak pidana perdagangan orang di lingkungan masyarakat.

Dalam pembahasan mengenai kekerasan terhadap anak, dijelaskan beberapa unsur yang perlu diperhatikan, yaitu adanya tindakan, dampak atau akibat, serta korban yang merupakan anak atau seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama sehingga kader perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai hak dan perlindungan anak.

Beberapa dasar hukum yang dikenalkan dalam materi antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pemahaman terhadap dasar hukum tersebut menjadi bekal penting bagi kader dalam memberikan informasi awal secara tepat.

Dalam materi juga dijelaskan mengenai beberapa istilah yang berkaitan dengan pemulihan korban. Restitusi merupakan pemberian ganti kerugian kepada korban yang menjadi tanggung jawab pelaku sesuai ketentuan hukum, sedangkan kompensasi merupakan pemberian ganti kerugian kepada korban oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, denda merupakan pembayaran yang dikenakan kepada pelaku sebagai akibat dari tindak pidana sesuai dengan putusan atau ketentuan hukum.

Keikutsertaan Ny. Annisa Nasihatul Hana dalam pelatihan hari kedua memberikan tambahan pengetahuan mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi kader dalam mengenali permasalahan, memberikan informasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan lembaga atau layanan yang berwenang.

Kegiatan pelatihan juga memperkuat pemahaman bahwa kader paralegal bukanlah pengganti advokat atau aparat penegak hukum, melainkan memiliki peran dalam membantu masyarakat memperoleh informasi, akses layanan, dan pendampingan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Karena itu, kader perlu mengetahui batas tugas serta melakukan rujukan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.

Secara keseluruhan, pelaksanaan hari kedua Pelatihan Paralegal bagi Kader PKK Tahun 2026 Angkatan VI se-Karesidenan Pati berjalan dengan baik dan memberikan manfaat dalam meningkatkan kapasitas kader. Materi mengenai peran paralegal, kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, kekerasan seksual, TPPO, serta dasar hukum perlindungan korban menjadi pengetahuan penting yang dapat mendukung pelaksanaan tugas kader di masyarakat.

Demikian laporan kegiatan ini dibuat sebagai dokumentasi keikutsertaan Kader TP PKK Kecamatan Pakis Aji, Ny. Annisa Nasihatul Hana, pada hari kedua Pelatihan Paralegal bagi Kader PKK Tahun 2026 Angkatan VI se-Karesidenan Pati, yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB sampai selesai di Balatkop Provinsi Jawa Tengah, Ruang Teratai, Jalan Berdikari Raya Nomor 9, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Semarang. Semoga ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dapat bermanfaat dalam mendukung peran kader PKK sebagai penghubung masyarakat dengan informasi dan layanan yang tepat, khususnya dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.

Galeri Foto